Klitih, Kota Budaya, dan Stigma terhadap Anak Muda
Ketika mendengar kata klitih, banyak orang segera membayangkan sekelompok remaja bermotor yang menebar ketakutan di jalanan Yogyakarta
Selama bertahun-tahun, pemberitaan mengenai klitih hampir selalu berfokus pada pelaku, korban, dan tuntutan agar hukuman diperberat. Namun sebuah penelitian terbaru dari Universitas Gadjah Mada mengajak masyarakat melihat persoalan ini dari sudut yang berbeda.
Dalam artikel ilmiah yang terbit baru-baru ini (2026) di British Journal of Community Justice, Oki Rahadianto Sutopo dan Fuji Riang Prastowo menyoroti bagaimana klitih tidak hanya dipahami sebagai tindak kriminal, tetapi juga sebagai konstruksi sosial yang dibentuk oleh media, institusi, dan budaya masyarakat Yogyakarta.
Artikel berjudul Regulating Youth through High Culture: Cultural Violence and Symbolic Stigmatization in a Monarchical City in Indonesia tersebut lahir dari penelitian lapangan yang melibatkan wawancara dengan narapidana muda, guru, petugas pemasyarakatan, pekerja sosial, serta analisis pemberitaan media mengenai klitih di Yogyakarta.
Baca juga: CELIOS: 50 Orang Terkaya Kuasai Kekayaan Setara 55 Juta Warga RI
Menurut kedua peneliti, selama ini pembahasan mengenai klitih cenderung berfokus pada pelaku. Remaja yang terlibat sering digambarkan sebagai anak nakal, produk keluarga bermasalah, atau simbol kemerosotan moral generasi muda. Akibatnya, perhatian publik lebih banyak diarahkan pada kesalahan individu dibandingkan kondisi sosial yang melatarbelakangi munculnya kekerasan tersebut.
Di sinilah letak kritik utama penelitian ini. Oki dan Fuji tidak sedang menyerang agama atau moralitas sebagai nilai sosial. Yang mereka soroti adalah kecenderungan untuk memandang persoalan yang kompleks semata-mata sebagai kegagalan karakter individu. Ketika klitih dijelaskan terutama sebagai akibat lemahnya pendidikan moral, kurangnya pengawasan orang tua, atau menurunnya nilai-nilai agama, faktor-faktor struktural seperti ketimpangan pendidikan, marginalisasi sosial, dan terbatasnya kesempatan hidup bagi anak muda menjadi kurang terlihat.
Penelitian ini menggunakan konsep cultural violence atau kekerasan kultural yang dikembangkan oleh ilmuwan perdamaian Johan Galtung. Melalui konsep tersebut, penulis menjelaskan bagaimana nilai-nilai budaya dapat digunakan untuk membenarkan perlakuan yang tidak setara terhadap kelompok tertentu. Dalam banyak kasus, masyarakat tanpa sadar menerima perlakuan tersebut sebagai sesuatu yang wajar karena dianggap sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku.
Dalam konteks Yogyakarta, nilai-nilai budaya seperti kesopanan, kehalusan budi, dan harmoni sosial menjadi standar ideal yang dihormati masyarakat. Sebagai daerah istimewa yang masih mempertahankan institusi monarki, Yogyakarta memiliki identitas kuat sebagai kota budaya. Menurut penelitian ini, identitas tersebut turut memengaruhi cara masyarakat memandang klitih.
Ketika terjadi kasus kekerasan jalanan, pelakunya tidak hanya dianggap melanggar hukum, tetapi juga dipandang sebagai ancaman terhadap citra Yogyakarta sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya. Akibatnya, remaja yang terlibat klitih sering kali mengalami stigma berlapis: sebagai pelaku kejahatan sekaligus sebagai simbol kegagalan moral dan budaya.
Temuan tersebut terlihat dari berbagai wawancara yang dilakukan peneliti. Banyak informan, mulai dari pejabat pemerintah, guru, hingga petugas pemasyarakatan, mengaitkan klitih dengan keluarga broken home, kurangnya pendidikan moral, lemahnya pengawasan orang tua, atau memudarnya nilai-nilai masyarakat. Penjelasan semacam ini memang mudah dipahami karena menawarkan jawaban yang sederhana terhadap persoalan yang rumit.
Namun penelitian tersebut menunjukkan bahwa cara pandang itu juga memiliki konsekuensi. Ketika penyebab utama klitih dianggap terletak pada moralitas individu dan keluarga, perhatian terhadap persoalan yang lebih luas menjadi berkurang. Isu seperti kesenjangan sosial, keterbatasan akses pendidikan yang berkualitas, ruang ekspresi anak muda yang semakin sempit, serta berbagai bentuk marginalisasi sosial tidak lagi menjadi fokus utama pembahasan.
Dalam perspektif para peneliti, inilah yang disebut sebagai moralisasi masalah sosial. Sebuah persoalan yang sebenarnya melibatkan banyak faktor akhirnya direduksi menjadi soal benar atau salah, baik atau buruk, religius atau tidak religius. Akibatnya, stigma terhadap kelompok tertentu menjadi semakin kuat, sementara akar persoalannya tetap tidak tersentuh.
Baca juga: Akademisi Menyorot Program MBG Kembalikan Lagi Imajinasi Sentralistik Negara
Tentu saja penelitian ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku klitih. Sebaliknya, penelitian ini mengajak publik melihat bahwa penanganan kekerasan remaja membutuhkan pemahaman yang lebih luas daripada sekadar penghukuman atau penilaian moral. Kekerasan tetap harus ditindak, tetapi upaya pencegahan membutuhkan perhatian terhadap kondisi sosial yang membentuk kehidupan anak muda.
Publikasi ini memperkaya diskusi mengenai klitih yang selama ini banyak didominasi pendekatan hukum dan moral. Kehadirannya menunjukkan bahwa persoalan kekerasan remaja tidak hanya berkaitan dengan pelaku dan korban, tetapi juga dengan cara masyarakat membangun makna, stigma, dan identitas sosial di sekelilingnya. Melalui sudut pandang tersebut, penelitian Oki dan Fuji mengingatkan bahwa memahami anak muda tidak selalu harus dimulai dari pertanyaan siapa yang salah, melainkan juga dari pertanyaan yang lebih mendasar: kondisi sosial seperti apa yang memungkinkan kekerasan itu terus berulang.
Latifah/melipirnews.com


Komentar
Posting Komentar