Judi online terus menawarkan berbagai macam permainan agar si pemain judi tidak merasa bosan
Belum berselang lama, sebuah video viral di publik yang memperlihatkan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Cinta Mega bermain game di tabletnya saat rapat paripurna. Netizen ramai mengomentari video yang beredar, diduga game yang dimainkan oleh Cinta Mega adalah judi slot. Anggota dewan ini sempat mengelak dan menyebut hanya memainkan game Candy Crush.
Pengelakan ini memancing reaksi keras dari kalangan gamer kekinian khususnya kalangan muda. Viral bantahan netizen permainan yang ditampilkan di tablet Cinta Mega bukanlah sekadar game biasa.
Buntut perbuatan tidak pantasnya itu, Cinta Mega diputuskan dalam rapat pleno PDIP DKI Jakarta, dipecat dari DPRD DKI dan dilakukan pergantian antar-waktu (PAW). Kepastian tersebut disampaikan oleh Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Adi Widjaja (Selasa, 27 Juli 2023).
Perjudian melalui saluran digital kini tak ubahnya cendawan di musim hujan. Marak di berbagai website. Perjudian yang dahulu dilakukan secara face to face, sekarang bisa dilakukan hanya dengan menekan layar handphone dan komputer yang tersambung di koneksi internet.
Artikel jurnal berjudul, Pencegahan Tindak Pidana Perjudian Online, yang ditulis oleh Muhammad Yanuar Vernanda Saputra dan Edi Pranoto menyebutkan, judi online sangat sulit untuk diberantas karena penyebarannya yang sangat cepat. Begitu pun, jenis tindak pidana ini sangat sulit dihilangkan di dalam masyarakat karena karakter perjudian ini mempunyai sifat tertutup dan privasi tinggi. Karena itu, judi online sangat mudah dilakukan pelaku. Berbagai macam permainan tersedia yaitu: poker, judi bola, togel, tembak ikan, dan slot.
Judi online terus menawarkan berbagai macam permainan agar si pemain judi tidak merasa bosan. Dari berbagai macam permainan itu, judi slot menjadi salah satu permainan yang digandrungi pelaku judi online, sebab permainan ini mudah untuk dilakukan serta hadiah kemenangan yang diberikan sangat besar dengan biaya taruhan yang terbilang ringan.
Aturan hukum perjudian online sudah gamblang. Tindak pidana perjudian online dilarang sesuai pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diperkuat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 BIS KUHP.
Cuaca menjelang sore. Sebuah kerumunan kecil tiga orang terjadi. Mereka tersenyum-senyum sambil memandangi layar hape yang ada di tangan salah satu di antaranya. Seorang pelanggan yang mengamati tingkah mereka ini bertanya, ada apakah gerangan bertiga tersenyum-senyum. Salah satu dari ketiganya kontan menyahuti, pasang nomer. Sekejap kemudian kerumunan itu menjadi senyap kembali karena mereka kembali ke kesibukan masing-masing.
Pelanggan yang masih penasaran itu keesokan harinya datang lagi. Beruntung suasana agak sepi dan hanya ada 1 saja pelayan yang sedang bekerja. Rasa penasaran itu sedikit tertuntaskan manakala dapat jawaban. Pelayan ini sudah terbilang lama iseng bermain judi online. Sejumlah uang pernah masuk ke rekeningnya mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Begitu pun, jenis tindak pidana ini sangat sulit dihilangkan di dalam masyarakat karena karakter perjudian ini mempunyai sifat tertutup dan privasi tinggi
Kilahnya, uang yang masuk ke rekeningnya dari hasil judi online itu cukup bermanfaat baginya karena bisa menambah transferan ke keluarganya di kampung. Malah dia yakin uang itu tidak haram karena diserahkan buat keluarga. Lain halnya jika buat foya-foya dirinya sendiri di perantauan. Obrolan singkat itu terhenti manakala ada pelanggan lain yang baru datang minta dirapikan rambutnya.
MN
Komentar
Posting Komentar