Untung Ekspor ke AS, Buntung di Dalam Negeri
Dinamika hubungan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat dalam sepekan terakhir bagaikan roller coaster.
Di satu sisi, peluang ekspor ke pasar raksasa itu membuka lebar. Di sisi lain, ancaman ketergantungan impor dan tergerusnya kedaulatan industri dalam negeri mengintai di depan mata.
Pada 19 Februari 2026, Indonesia dan AS menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam perjanjian yang diteken di tengah gejolak politik dagang AS ini, Washington menghapus bea masuk untuk 1.819 produk Indonesia, mulai dari minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga tekstil.
Namun, di balik gebyar akses pasar itu, Institute for Economic and Social Research (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, melalui Pusat Kajian Iklim Usaha dan Rantai Nilai Global, mengupas fakta pahit yang luput dari sorotan.
Fakta yang Tersembunyi di Balik Perjanjian
Analisis tim peneliti yang terdiri dari Christina Ruth Elisabeth, Mohamad Dian Revindo, Andreas Alfonsus Saragih, Yoshua Caesar Justinus, Amardita Nur Fathia, dan Ariel Toar Willem Massie ini mengungkap bahwa ART sarat dengan ketidakseimbangan yang sistemik.
Indonesia memang mendapatkan eliminasi tarif AS, tetapi sebagai imbalannya negeri ini harus membuka pintu 99 persen produk AS masuk bebas tarif. Tak hanya itu, Indonesia wajib mengharmonisasikan standar produk ke standar AS yang jauh lebih ketat, menghapus berbagai lisensi impor, hingga membeli produk AS dalam jumlah yang mencengangkan.
Baca juga: Riset BCA: Pertumbuhan Naik, Tapi Dompet Rumah Tangga Masih Terasa Ketat
"Secara prinsip, Indonesia memang memerlukan perbaikan tata kelola impor. Namun pengakuan sepihak standar AS tanpa mekanisme timbal balik penuh berpotensi membatasi kedaulatan regulasi domestik," tulis peneliti LPEM dalam publikasi Trade and Industry Brief Volume IX No. 2, Februari 2026.
Komitmen Pembelian yang Mencengangkan
Salah satu temuan yang luput dari pemberitaan arus utama adalah rincian komitmen pembelian Indonesia yang tertuang dalam Annex IV perjanjian. Indonesia wajib memfasilitasi impor energi AS senilai USD 15 miliar, mencakup batubara metalurgi, LPG senilai USD 3,5 miliar, minyak mentah USD 4,5 miliar, dan bensin olahan USD 7 miliar. Bahkan yang lebih mengejutkan, Indonesia berkomitmen membeli pesawat komersial dan produk kedirgantaraan AS senilai USD 13,5 miliar.
Di sektor pertanian, selama lima tahun ke depan Indonesia wajib mengimpor setidaknya 163.000 metrik ton kapas, 3,5 juta metrik ton kedelai, 3,8 juta metrik ton bungkil kedelai, dan 2 juta metrik ton gandum setiap tahunnya dari AS.
Ancaman bagi Industri dan UMKM
Analisis LPEM secara gamblang mengungkap bahwa harmonisasi standar sepihak akan menjadi bumerang. Standar produk AS umumnya lebih ketat dibandingkan Indonesia. Studi Elisabeth dan Verico (2022) yang dikutip dalam publikasi ini menunjukkan bahwa dampak hambatan teknis perdagangan (technical barriers to trade) di negara tujuan ekspor sangat bergantung pada biaya kepatuhan.
"Sektor usaha Indonesia, terutama UMKM, akan lebih sulit memenuhi standar AS karena biaya kepatuhan yang relatif meningkat," ungkap analisis tersebut.
Lebih jauh, pengecualian kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk dan perusahaan AS berpotensi melemahkan kebijakan hilirisasi yang selama ini menjadi jargon utama industrialisasi Indonesia.
Dilema di Tengah Ketidakpastian
Situasi semakin kompleks ketika sehari setelah penandatanganan ART, Mahkamah Agung AS membatalkan skema tarif resiprokal Presiden Trump. Pemerintah AS pun merespons dengan tarif universal 10 persen yang berlaku sejak 24 Februari 2026.
Putusan ini, menurut LPEM, membuka peluang bagi Indonesia untuk mempertimbangkan ulang ART. Dalam hukum internasional, Vienna Convention on the Law of Treaties memungkinkan terminasi perjanjian jika terjadi perubahan keadaan mendasar.
Baca juga: SLO Jadi Alternatif Pengganti CSR
Indonesia memiliki beberapa opsi: tidak meratifikasi ART, melakukan renegosiasi, atau bahkan mengenakan tarif resiprokal sebagai bentuk kesetaraan. Dalam jangka menengah-panjang, penjajakan Preferential Trade Agreement atau FTA yang lebih seimbang menjadi strategi lebih berkelanjutan.
"Indonesia tidak perlu ragu mengambil opsi tidak meratifikasi ART, mengenakan tarif resiprokal, atau melakukan renegosiasi," tegas peneliti LPEM.
Yang jelas, di tengah dinamika kebijakan AS yang fluktuatif, Indonesia harus menjaga ruang kebijakan nasional. Perjanjian dagang idealnya memberikan manfaat berimbang, bukan sekadar mengejar akses pasar dengan mengorbankan kedaulatan industri dalam negeri.
Latifah/melipirnews.com

Komentar
Posting Komentar