Hilirisasasi Jamu yang Tersekat di Meja Resep
Siapa yang belum pernah mendengar produsen jamu Sidomuncul, Nyonya Meneer, Jamu Jago dan lain-lain?
Perusahaan-perusahaan itu merupakan produsen obat-obatan herbal tradisional yang telah berhasil menembus pasar nasional, bahkan global. Namun apakah keberadaannya sudah diakomodir oleh para tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit? Apakah kedudukannya telah sejajar dengan obat-obatan kimia modern? Hal ini masih menjadi persoalan lain yang sampai hari ini menjadi tanda tanya besar.
![]() |
| Ilustrasi obat-obatan herbal fitofarmaka. Sumber: https://ayosehat.kemkes.go.id/ |
Masyarakat Indonesia sudah terlanjur mengakrabi modal kesehatan plural, yakni mengombinasikan sistem pengobatan tradisional, pengobatan transisional dan sistem pengobatan modern. Namun makin ke sini, sepertinya sistem pengobatan tradisional masih belum banyak kemajuan.
Fitofarmaka Memenuhi Standar BPOM
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional disebutkan, bahwa obat bahan alam (OBA) Indonesia dikelompokkan menjadi obat bahan alam (jamu), obat herbal terstandar (sudah lolos pre klinis/uji terhadap hewan) dan Fitofarmaka (lolos uji pre-klinis dan klinis). Fitofarmaka merupakan salah satu alternatif solusi untuk menekan tingkat ketergantungan Indonesia dari obat konvensional. Namun, pertumbuhan Fitofarmaka yang oleh sebagian kalangan diprediksi akan mampu menjadi pesaing bagi Traditional Chinese Medicine (TCM) masih jauh dari kenyataan.
Baca juga: Modal Sosial dan Kolaborasi Permudah Kelola Sampah
Bambang Priyambodo, seorang youtuber obat-obatan herbal dalam salah satu postingannya menyampaikan bahwa sekalipun pemerintah Indonesia telah mendorong kehadiran fitofarmaka yang telah lolos uji pra klinis (hewan) dan klinis (manusia) dan disahkan BPOM, namun keberadaannya masih dibiarkan layaknya tumbuhan yang layu. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Kesehatan telah mendorong hilirisasi obat herbal untuk menjadi produk obat siap edar di masyarakat yang sama kedudukannya dengan obat-obatan kimia sintesis. Namun temuan dan produk obat-obatan fitofarmaka masih kurang diakrabi masyarkat luas.
Indonesia sendiri memiliki keunggulan dalam hal pengembangan jamu dengan perkiraan sejumlah 9.600 jenis tanaman obat yang dapat digunakan sebagai bahan dasar jamu. Mustinya, peningkatan derajat kesehatan masyarakat dapat dilakukan dengan penggunaan sediaan obat-obatan herbal yang dalam bentuk level puncaknya saat ini, yaitu fitofarmaka baik untuk tindakan preventif maupun kuratif untuk kesehatan tubuh.
Nasib Fitofarmaka di Tangan Dokter dan Apoteker
Sri Suwarni dkk, dalam artikel ilmiahnya dengan judul Sistem Informasi Fitofarmaka (Sifita) Berbasis Web Sebagai Sumber Informasi Apoteker (2023) menyinggung upaya pemerintah untuk peningkatan penggunaan fitofarmaka dengan diterbitkannya regulasi dan program. Akan tetapi, regulasi hanyalah semacam macan kertas apabila di lapangan tidak berjalan seperti diharapkan. Adalah para tenaga kesehatan, yakni para dokter dan apoteker sebagai ujung tombak terdepan apabila menginginkan kebijakan pemanfaatan fitofarmaka lebih dimaksimalkan. Singkatnya, bersediakah mereka meresepkan fitofarmaka?
Suwarni dkk juga tidak lupa menyinggung keberhasilan program ini membutuhkan kapabilitas apoteker untuk edukasi masyarakat dalam penggunaan fitofarmaka. Realitanya di lapangan fitofarmaka belum terakses secara mudah. Baru sebatas hitungan jari obat-obatan fitofarmaka dari dua ribuan jenis obat-obatan herbal yang telah terdapat di Kementerian Kesehatan yang telah beredar di masyarakat. Begitupun, munculnya produk fitofarmaka baru belum banyak dikenal karena kurangnya media sosialisasi obat-obatan fitofarmaka tersebut yang menyebabkan apoteker kurang pengetahuannya untuk merekomendasikan sediaan fitofarmaka.
Apoteker dan dokter sebagai dua kelompok tenaga kesehatan professional yang berdasarkan kompetensinya selayaknya mampu merekomendasikan penggunaan obat tradisional secara langsung kepada konsumen, dengan memastikan keamanan penggunaan melalui edukasi tentang obat tradisional. Apoteker dan dokter mempunyai peranan yang sangat penting terhadap edukasi obat-obatan terhadap masyarakat.
Keterbatasan Obat-Obatan Herbal
Selama ini masyarakat telah banyak memanfaatkan tanaman herbal ataupun racikan herbal untuk imun booster ataupun untuk meringankan keluhan gejala ringan (minor illness). Empon-empon, pahitan, rempah tradisional atau lainnya telah dimanfaatkan secara turun temurun. Cukup dengan merebusnya menjadi jamu ataupun bentuk olahan bahan alam lainnya. Perilaku penggunaan obat bahan alam secara turun temurun inilah yang perlu diberikan informasi lebih lanjut oleh apoteker menurut Suwarni dkk dari Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Nusaputera Semarang. Masyarakat hanya tahu obat herbal sebagai obat alternatif atau obat pelengkap (komplementer) saja. Padahal popularitas obat herbal mulai meningkat dengan hadirnya obat herbal terstandar (OHT) dan fitofarmaka. Akan tetapi tidak diiringi dengan sosialisasi yang cukup disertai belum adanya kesadaran di kalangan tenaga kesehatan untuk meresepkannya kepada pasien.
Baca juga: Taman Gajah Mada Menjadi Situs Kebugaran dan Keberagaman Warga Medan
“Dibutuhkan kesiapan dan penguatan pengetahuan apoteker untuk mengambil peran secara aktif di masyarakat Indonesia dalam pemanfaatan obat tradisional. Apoteker berdasarkan pengetahuannya diharapkan mampu merekomendasikan penggunaan fitofarmaka secara langsung kepada konsumen, serta memberikan edukasi dan memastikan keamanan penggunaannya”, demikian tulis Suwarni dkk.
Konstruk keparahan yang dirasakan yaitu 206 apoteker (76,90%) dalam penelitian Suwarni dkk., merasa kurang memahami mengenai fitofarmaka sehingga dapat memberikan dampak informasi yang kurang lengkap ke pasien.
Apoteker merasa kurangnya pengalaman menggunakan fitofarmaka sehingga penjelasan kepada pasien menjadi kurang jelas. Penjelasan Apoteker pada pasien tidak berhubungan dan kurang dapat memaparkan saat memberikan informasi obat dengan baik pada swamedikasi. Hambatan yang dirasakan bahwa apoteker memiliki kekurangan dalam kemampuan menjelaskan terkait fitofarmaka dapat mempengaruhi kepatuhan pengobatan pasien.
Bagaimana dengan Portal Sifita?
Keberadaan portal Sistem Informasi Fitofarmaka, yakni Sifita pun masih belum dimanfaatkan secara luas. Sifita sebenarnya sudah cukup informatif, walaupun masih terkesan minimalis. Di dalamnya sudah tersaji informasi mengenai fitofarmaka sebagai sumber informasi tenaga kefarmasian dengan Fitur-fitur yang memperhatikan content, format, accuracy dan easy of use. Menu dalam Sifita adalah daftar fitofarmaka, gallery produk fitofarmaka, profil, kontak, pengetahuan tentang fitofarmaka lengkap dengan foto dan regulasi yang dapat di unduh. Namun keberadaan situs ini akan kurang maksimal jika tidak didukung tindakan nyata dari para tenaga kesehatan yang sudah dipercaya secara luas oleh masyarakat.
Zaenal Eko/Melipirnews


Komentar
Posting Komentar