Saat Kredit Plastik Hanya Jadi Mitos di Lapangan

Skema kredit plastik yang selama ini digadang sebagai solusi inovatif untuk mengatasi darurat sampah di Indonesia ternyata hanya mitos 

Hasil investigasi lapangan di tiga kabupaten justru mengungkap fakta sebaliknya. Alih-alih mengurangi produksi, mekanisme ini hanya menjadi "karpet merah" bagi perusahaan untuk terus membuang sampah plastik sembari mengalihkan tanggung jawab ke masyarakat.

Ilustrasi TPA Sampah

Kertas kebijakan berjudul "Mitos Plastic Credit: Investigasi atas Kegagalan Inisiatif 'Sirkular' di Indonesia" yang disusun oleh WALHI Jawa Timur, Ecoton, dan PPLH Bali mengungkap fakta mengejutkan di lapangan. Temuan yang didiseminasikan pada 22 April 2026 ini mengguncang narasi selama ini yang menganggap skema kredit plastik sebagai solusi inovatif atas krisis sampah plastik di Indonesia.

Di atas kertas, skema plastic credits digadang-gadang sebagai solusi cerdas. Perusahaan membeli "kredit" untuk mendanai pengumpulan dan daur ulang sampah, lalu menebus jejak plastik mereka. Namun, tim investigasi menemukan cerita yang sangat berbeda—bahkan bertolak belakang—ketika turun langsung ke lapangan.

Baca juga: Modal Sosial dan Kolaborasi Permudah Kelola Sampah

Kesenjangan tajam antara klaim dan realitas menjadi temuan paling mencolok. Sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut, "Skema plastic credit gagal menyasar akar krisis plastik. Alih-alih mendorong pengurangan produksi, skema ini justru berperan sebagai mekanisme offset yang melegitimasi produksi plastik berlebih."

Dengan kata lain, perusahaan dapat terus memproduksi plastik dalam jumlah besar sambil mengalihkan tanggung jawab pengelolaan sampah kepada pihak lain, tanpa pernah benar-benar mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Cerita dari Lokasi Proyek di Tiga Daerah

Investigasi lapangan yang dilakukan menyoroti sejumlah proyek plastic credit di Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Gresik di Jawa Timur, serta Kabupaten Badung di Bali. Di ketiga lokasi tersebut, tim menemukan pola yang sama. Proyek-proyek hanya fokus pada plastik bernilai tinggi seperti botol PET dan HDPE. Sementara itu, plastik bernilai rendah, termasuk saset dan kemasan multilayer yang mendominasi sampah rumah tangga Indonesia, dibiarkan, ditimbun, atau bahkan dibakar begitu saja.

Laporan itu mencatat, "Sejumlah fasilitas mengalami penurunan kinerja hingga berhenti beroperasi." Selain itu, proyek-proyek tersebut tidak terintegrasi dengan sistem pengelolaan sampah publik, sehingga sulit bertahan sebagai layanan jangka panjang yang berkelanjutan.

Bahaya Baru di Balik Pengolahan Sampah

Salah satu temuan paling mengkhawatirkan dalam investigasi ini adalah munculnya risiko lingkungan baru. Beberapa proyek mengolah sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) atau bahkan melakukan pembakaran terbuka. Dokumen kebijakan tersebut menyatakan, "Metode pengolahan sampah menjadi RDF yang ditemukan di beberapa lokasi proyek seperti di Jawa Timur dan Bali, serta pengolahan melalui tungku pembakaran terbuka menghasilkan emisi beracun (misalnya dioksin dan partikel halus), sehingga memindahkan polusi dari darat ke udara."

Di Jimbaran, Bali, tim menemukan fasilitas pengolahan sampah yang berdiri terlalu dekat dengan permukiman penduduk. Warga setempat mengeluhkan polusi udara, bau tidak sedap, dan potensi gangguan pernapasan. Semua terjadi tanpa proses konsultasi yang memadai antara pengelola proyek dan masyarakat terdampak.

Ketidakadilan Struktural bagi Pekerja dan Warga

Tak hanya masalah lingkungan, investigasi ini juga menyoroti ketimpangan sosial yang melekat dalam skema plastic credit. "Pekerja dan pemulung menerima upah rendah serta perlindungan yang terbatas, sementara perusahaan dan investor memperoleh nilai ekonomi dari plastic credit," laporan itu memaparkan. 

Lebih lanjut, dokumen tersebut menegaskan, "Skema plastic credit memungkinkan perusahaan mengklaim 'netral plastik' tanpa mengurangi produksi plastik, sehingga lebih berfungsi sebagai alat pencitraan daripada solusi nyata."

Seruan untuk Beralih dari Kredit ke Pengurangan di Hulu

Berdasarkan temuan lapangan tersebut, ketiga lembaga lingkungan mendesak pemerintah untuk menghentikan ketergantungan pada skema plastic credit sebagai solusi utama. Mereka menekankan bahwa kebijakan harus diarahkan pada pengurangan produksi plastik dari hulu, bukan sekadar mengelola sampah di hilir.

Rekomendasi yang diajukan dalam kertas kebijakan itu antara lain, "Fokus kebijakan harus diarahkan pada pembatasan produksi, pelarangan jenis plastik bermasalah, serta insentif bagi inovasi kemasan berkelanjutan," serta melarang teknologi pembakaran seperti RDF, menegakkan tanggung jawab produsen yang mengikat secara hukum, dan memastikan transparansi penuh dalam setiap proyek pengelolaan sampah.

Baca juga: Pemuda dan Warga Buddhis Blitar Tanam Pohon Untuk Jaga Sumber Air

Dokumen ini membuka mata, kredit plastik ternyata belum terbukti menjadi solusi nyata bagi krisis sampah plastik di Indonesia. Alih-alih mendorong produsen mengurangi plastik dari hulu, skema ini malah jadi cara kompensasi yang melegalkan produksi plastik berlebihan, sekaligus melimpahkan tanggung jawab ke masyarakat dan pemulung. Sebuah ironi, jomplang antara klaim dan kenyataan di lapangan. Ketergantungan pada dana jangka pendek yang mudah kering, serta minimnya transparansi dan akuntabilitas keuangan semakin menegaskan bahwa pendekatan ini tidak menyentuh akar masalah. Parahnya, praktik pengolahan seperti pembakaran terbuka dan pengolahan sampah menjadi RDF (Refuse-Derived Fuel) justru menimbulkan risiko lingkungan dan kesehatan baru. 

Sementara itu, para pemulung dan pekerja sampah tetap terpinggirkan dengan upah rendah dan perlindungan kerja yang minim. Dengan segala kelemahan sistemik ini, skema kredit plastik tak pantas lagi diandalkan. Yang dibutuhkan sekarang adalah perubahan kebijakan yang tegas menuju pengurangan plastik dari hulu, penguatan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan terbuka untuk publik, serta perlindungan hak masyarakat dan pekerja yang selama ini menanggung beban terbesar krisis plastik.

Latifah/melipirnews.com

Komentar

POPULER SEPEKAN

Negeri Samurai Biru Juarai Sepak Bola Antaruniversitas se-Asia

Dari Layar Ke Luka; Ketika Kekerasan Digital Menghantam Perempuan di Pulau-Pulau Terpencil

Musik Gambus "Milik" Betawi Berunsur Kebudayaan Nusantara

Timun atau Melon Suri yang Selalu Beredar di Jabodetabek di Bulan Suci?

Judi Online Berlari Liar di Antara Pekerja Informal Hingga Anggota Dewan

Melipir Mewarnai Gerabah di Museum Benteng Vredeburg

Memanfaatkan Setu-Setu di Depok Sekaligus Menjaganya dari Ancaman Alih Fungsi

Indonesia Salary Range Report 2026: Gaji Naik Pelan, Tantangan Makin Kencang

ARTIKEL TERFAVORIT

Memanfaatkan Setu-Setu di Depok Sekaligus Menjaganya dari Ancaman Alih Fungsi

Timun atau Melon Suri yang Selalu Beredar di Jabodetabek di Bulan Suci?

Judi Online Berlari Liar di Antara Pekerja Informal Hingga Anggota Dewan

Musik Gambus "Milik" Betawi Berunsur Kebudayaan Nusantara

Perpaduan Budaya Penambah Eksotis Masjid Ridho Ilahi, Wilangan, Nganjuk

H.A. Mudzakir, Santri dan Seniman Langka yang Pernah Dimiliki Jepara

Antara Pariwisata dan Pelestarian: Dilema Borobudur dalam Perpres 101 Tahun 2024

Melipir Mewarnai Gerabah di Museum Benteng Vredeburg

Kawasan Menteng Bergaya Eropa Jejak Peninggalan Kebijakan Daendals

FAVORIT LAINNYA

Negeri Samurai Biru Juarai Sepak Bola Antaruniversitas se-Asia

Memanfaatkan Setu-Setu di Depok Sekaligus Menjaganya dari Ancaman Alih Fungsi

Merawat Borobudur di Tengah Pusaran Kepentingan

Indonesia Salary Range Report 2026: Gaji Naik Pelan, Tantangan Makin Kencang

Timun atau Melon Suri yang Selalu Beredar di Jabodetabek di Bulan Suci?

Judi Online Berlari Liar di Antara Pekerja Informal Hingga Anggota Dewan

Ahmad Tohari: Menulis Kaum Marjinal Bukan Sekadar Riset, Tapi Menghayati Penderitaan

Melipir Mewarnai Gerabah di Museum Benteng Vredeburg

Pengolahan Kurma di Timteng Sebagai Makanan Pokok dan Potensinya Mencegah Penyakit Regeneratif

Kirimkan Artikel Terbaik Anda

Kanal ini menerima sumbangsih tulisan features terkait dengan area dan tujuan kanal. Panjang tulisan antara 500-700 kata. Dikirim dengan format, yakni judul-MN-nama penulis. Isi tulisan di luar tanggung jawab redaksi.

Untuk pengembangan kanal ini, kami membuka donasi melalui link Paypal di atas. Terima kasih