Menimbang Keadilan Sosial di Balik Program Makan Bergizi Gratis

Setiap 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati lahirnya Pancasila. Bukan sekadar upacara bendera atau pembacaan teks

Saatnya menanyakan satu hal, apakah sila kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", benar-benar bekerja dalam kebijakan publik?

Ambil contoh program unggulan pemerintah belakangan ini, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG). Secara ideologis, program ini sangat Pancasilais. Negara hadir untuk memberi makan anak-anak yang kekurangan gizi. Namun di lapangan, ceritanya tak selalu indah.

Sebuah penelitian yang terbit di jurnal Mimbar Keadilan pada Februari 2026 mengungkap fakta mencolok. Dalam delapan bulan pertama pelaksanaan MBG, Shintia Lailatul Firdaus dan Siti Dwi Astuti mencatat lebih dari 7.000 anak sekolah mengalami keracunan massal setelah menyantap makanan dari program tersebut. Angka ini bukan sekadar catatan, melainkan alarm. Mereka menyebut kondisi tersebut sebagai paradoks keadilan. Program yang dibuat untuk memberi malah menimbulkan risiko kesehatan. Niat baik negara terbentur masalah teknis yang serius.

Bagi-bagi Saja Belum Cukup Adil

Secara teori, MBG adalah contoh keadilan distributif, semua anak mendapat jatah yang sama. Namun penelitian Firdaus dan tim mengingatkan bahwa berhenti di pembagian saja tidak cukup. Ada yang namanya keadilan substantif. Artinya, makanan yang dibagikan harus benar-benar aman, bergizi, dan menyehatkan.

Sebagaimana ditulis dalam jurnal tersebut, keadilan dalam konteks program MBG tidak bisa hanya diukur dari seberapa merata pembagian makanan. Yang tak kalah penting adalah kualitas keadilan yang dihasilkan, yakni keadilan substantif. Dengan kata lain, memberi itu penting, tapi memberi yang bermutu itu wajib. 

Akar Masalah: Regulasi yang Rapuh

Lalu, kenapa program sebesar ini bisa bermasalah? Penelitian ini menemukan kelemahan mendasar pada fondasi hukumnya. MBG yang menguras tidak sedikit anggaran negara ternyata belum diikat oleh peraturan presiden atau undang-undang. Selama ini, pelaksanaannya hanya berlandaskan petunjuk teknis (juknis) internal Badan Gizi Nasional. Akibatnya, standar keamanan pangan tidak mengikat secara hukum, tidak ada mekanisme tanggap darurat saat terjadi keracunan massal, dan tidak ada lembaga independen yang mengawasi secara khusus. Dalam pandangan para peneliti, situasi ini menyebabkan negara belum optimal menjalankan fungsi perlindungannya terhadap warga.

Anomali: TNI/Polri Turun ke Dapur

Satu lagi temuan yang menarik perhatian. Dalam struktur pelaksana MBG, ternyata aparat TNI dan Polri dilibatkan di unit pelaksana program gizi (SPPG). Penelitian Firdaus dan kolega menyebut praktik ini sebagai anomali konstitusional.

Mengapa demikian? Pasal 30 UUD 1945 dengan tegas memisahkan fungsi pertahanan dan urusan sipil. Urusan makanan bergizi seharusnya dikelola oleh institusi yang paham gizi dan pelayanan publik, bukan aparat keamanan. Pelibatan TNI/Polri, tulis mereka, berpotensi menimbulkan tumpang tindih wewenang dan mengaburkan akuntabilitas, serta merusak pemisahan fungsi sipil dan militer yang menjadi pilar penting dalam negara demokrasi.

Kelompok Rentan Paling Terdampak

Dalam kajiannya, tim peneliti juga menggunakan pisau analisis filsuf John Rawls, khususnya difference principle atau prinsip perbedaan. Prinsip ini menyatakan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat hanya bisa dibenarkan jika menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung.

Dalam kasus MBG, ironisnya justru sebaliknya. Anak-anak dari keluarga prasejahtera di daerah non-perkotaan menjadi korban paling sering. Mereka tak punya banyak pilihan selain menerima apa yang diberikan negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan MBG jelas tidak memenuhi prinsip keadilan Rawls. Ketidakadilan yang muncul, demikian tulis mereka, merupakan pelanggaran terhadap hak dasar anak untuk hidup sehat dan mendapatkan perlindungan dari negara.

Pesan di Hari Pancasila

Menjelang penutup, penelitian Shintia Lailatul Firdaus dan Siti Dwi Astuti ini menyampaikan pesan mendalam. Keadilan yang hanya diukur dari angka dan target, kata mereka, telah kehilangan esensi kemanusiaan yang seharusnya menjadi inti dari setiap kebijakan publik.

Shintia Lailatul Firdaus dan Siti Dwi Astuti menulis bahwa keadilan distributif tanpa keadilan substantif hanyalah keadilan kosmetik—cantik di luar tapi menyimpan masalah di dalam. Bahkan lebih tegas lagi: keadilan yang diukur semata-mata dari angka dan target telah mengingkari esensi manusiawi yang mendasari kebijakan publik.

Bukan untuk Meruntuhkan, Tapi Membenahi

Tentu, temuan ini bukan untuk meruntuhkan semangat gotong royong. Justru sebaliknya, untuk membenahi. Penelitian ini sendiri diakhiri dengan rekomendasi konstruktif.

Pemerintah didorong untuk segera menyusun regulasi formal setingkat peraturan presiden atau undang-undang. Standar keamanan pangan perlu diperketat. Mekanisme pengawasan harus diperkuat. Dan partisipasi publik dalam setiap tahap kebijakan perlu dibuka lebar.

Dengan langkah-langkah itu, Program Makan Bergizi Gratis bisa kembali ke jalurnya: menjadi salah satu instrumen nyata keadilan sosial Pancasila. Karena pada akhirnya, keadilan sosial bukan sekadar membagikan nasi kepada yang lapar. Tapi memastikan nasi itu benar-benar menyehatkan, bukan merugikan.

Menjadikan Pancasila sebagai Kompas Kebijakan

Hari Pancasila bukanlah sekadar seremoni tahunan, tetapi  pengingat bahwa keadilan sosial hanya akan terwujud jika setiap kebijakan publik berlandaskan aturan yang kuat, pengawasan yang ketat, dan keberpihakan yang tulus kepada kelompok paling rentan. Program Makan Bergizi Gratis seharusnya menjadi contoh nyata gotong royong dan kehadiran negara yang melindungi. Namun pengalaman sejauh ini menunjukkan bahwa niat baik saja tidak cukup. Diperlukan fondasi regulasi yang kokoh, standar keamanan yang mengikat, serta pemisahan fungsi yang jelas antara urusan sipil dan aparat keamanan. Tanpa itu semua, kebijakan sehebat apa pun berisiko kehilangan esensi kemanusiaannya. Menjadikan Pancasila sebagai kompas kebijakan berarti berani menimbang, mengkritisi, dan membenahi setiap langkah agar benar-benar berpihak pada rakyat kecil. Karena pada akhirnya, keadilan sosial bukanlah slogan, melainkan kerja nyata yang tak pernah usai.

Latifah/melipirnews.com

Komentar

POPULER SEPEKAN

Kopi, Dipopulerkan Para Sufi Hingga Filsof Sir Francis Bacon

Mengapa Pasar Saham "Dingin" Saat Idul Adha?

Gedung Megah Kampus Buddhis Bukan Pajangan, Tapi Tempat Lahirkan Gagasan

Bukan Sekadar Bikin Konten, K-Book Content Camp di Malang Cetak Kreator Literasi Digital yang Kena di Hati

Indonesia Salary Range Report 2026: Gaji Naik Pelan, Tantangan Makin Kencang

Petani di Depok Panen Uwi Berukuran Jumbo

Melipir Mewarnai Gerabah di Museum Benteng Vredeburg

Saat Kredit Plastik Hanya Jadi Mitos di Lapangan

Musik Gambus "Milik" Betawi Berunsur Kebudayaan Nusantara

ARTIKEL TERFAVORIT

Memanfaatkan Setu-Setu di Depok Sekaligus Menjaganya dari Ancaman Alih Fungsi

Timun atau Melon Suri yang Selalu Beredar di Jabodetabek di Bulan Suci?

Judi Online Berlari Liar di Antara Pekerja Informal Hingga Anggota Dewan

Musik Gambus "Milik" Betawi Berunsur Kebudayaan Nusantara

Perpaduan Budaya Penambah Eksotis Masjid Ridho Ilahi, Wilangan, Nganjuk

H.A. Mudzakir, Santri dan Seniman Langka yang Pernah Dimiliki Jepara

Antara Pariwisata dan Pelestarian: Dilema Borobudur dalam Perpres 101 Tahun 2024

Melipir Mewarnai Gerabah di Museum Benteng Vredeburg

Kawasan Menteng Bergaya Eropa Jejak Peninggalan Kebijakan Daendals

FAVORIT LAINNYA

Petani di Depok Panen Uwi Berukuran Jumbo

Indonesia Salary Range Report 2026: Gaji Naik Pelan, Tantangan Makin Kencang

Hilirisasasi Jamu yang Tersekat di Meja Resep

Gedung Megah Kampus Buddhis Bukan Pajangan, Tapi Tempat Lahirkan Gagasan

Bukan Sekadar Bikin Konten, K-Book Content Camp di Malang Cetak Kreator Literasi Digital yang Kena di Hati

Kopi, Dipopulerkan Para Sufi Hingga Filsof Sir Francis Bacon

Kopi, Chai Latte, dan Kecerdasan Buatan: Bisakah AI Membaca Perasaan Kita pada Suatu Tempat?

CELIOS: 50 Orang Terkaya Kuasai Kekayaan Setara 55 Juta Warga RI

Membaca Krisis Air Lewat Folklor dan Ekoteologi

Kirimkan Artikel Terbaik Anda

Kanal ini menerima sumbangsih tulisan features terkait dengan area dan tujuan kanal. Panjang tulisan antara 500-700 kata. Dikirim dengan format, yakni judul-MN-nama penulis. Isi tulisan di luar tanggung jawab redaksi.

Untuk pengembangan kanal ini, kami membuka donasi melalui link Paypal di SINI. Terima kasih