Dari Kitab Kuning ke Sistem Nasional: Jalan Panjang Pesantren Mencari Pengakuan

Jutaan santri di Indonesia belajar setiap hari, menghafal sebagian isi dan memahami kitab, mengikuti pengajian berjam-jam, dan menempuh pendidikan bertahun-tahun

Namun ketika mereka lulus, tidak sedikit yang mendapati bahwa negara nyaris tidak “mengenali” mereka dalam sistem pendidikan maupun dunia kerja. 

Kalender yang diterbitkan oleh pesantren yang biasanya terpampang di ruang tamu keluarga santri (dok. Melipirnews)

Temuan inilah yang mengemuka dalam laporan Konferensi Pendidikan Pesantren yang dipublikasikan Januari 2026.  Dokumen ini membuka jurang antara realitas pendidikan pesantren dan administrasi negara.

Baca juga: Kampus Berdampak: Ketika Akademisi dan Masyarakat Bersinergi Menciptakan Solusi Nyata

Dokumen berjudul Rekognisi, Afirmasi, dan Fasilitasi Pendidikan Pesantren untuk Pendidikan Bermutu yang Berkeadilan itu menjadi peta masalah yang selama ini jarang terlihat publik, yaitu jutaan santri dan ratusan ribu guru pesantren hidup di luar sistem administrasi pendidikan nasional. 

Laporan tersebut merupakan hasil Konferensi Pendidikan Pesantren tahun lalu yang mempertemukan kiai, pengelola pesantren, akademisi, hingga pejabat pemerintah. Isinya mengungkap hambatan konkret yang dialami lulusan pesantren—mulai dari ijazah yang sulit “terbaca” dalam sistem nasional, akses kerja yang terbatas, hingga data santri yang tidak tercatat sebagai peserta didik resmi.

Padahal skalanya sangat besar. Indonesia memiliki lebih dari 40.000 pesantren dengan sekitar 8 juta santri. Namun dalam berbagai kebijakan pendidikan dan ketenagakerjaan, keberadaan mereka belum sepenuhnya terakomodasi.

Ketika Ijazah Tidak “Terbaca” Sistem

Secara hukum, lulusan pesantren memiliki hak yang sama untuk melanjutkan pendidikan dan bekerja. Undang-Undang Pesantren telah menjamin hal tersebut. Tetapi laporan konferensi menunjukkan bahwa pengakuan administratif masih tertinggal jauh.

Banyak ijazah pesantren belum masuk ke pangkalan data pendidikan nasional. Dampaknya terasa nyata. Lulusan kesulitan mendaftar perguruan tinggi negeri, mengikuti seleksi ASN, atau melamar pekerjaan formal. Lulusan pendidikan nonformal bahkan kerap tercatat sebagai tidak sekolah dalam statistik negara. Masalahnya bukan pada kompetensi lulusan, melainkan pada ketidaksinkronan sistem data antar-kementerian.

Guru yang Mengajar Tanpa Identitas Profesional

Situasi serupa dialami para pendidik. Ribuan ustaz, guru, dan dosen Ma’had Aly mengajar penuh waktu, tetapi belum memiliki nomor identitas pendidik nasional. Tanpa identitas tersebut, akses terhadap tunjangan profesi, pelatihan, dan karier akademik menjadi sangat terbatas.

Data dalam laporan menunjukkan bahwa dari lebih dari 250 ribu pendidik pesantren, hanya sekitar ratusan yang menerima tunjangan profesi guru. Artinya, sebagian besar pengajar bekerja dengan pengakuan formal yang minim, meskipun perannya vital dalam pendidikan masyarakat.

Santri yang Tidak Tercatat sebagai Pelajar

Masalah pendataan juga menimpa para santri. Banyak santri pendidikan nonformal belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sehingga tidak tercatat sebagai peserta didik resmi. Tanpa identitas ini, mereka sulit mengakses bantuan pendidikan atau melanjutkan studi ke jalur formal.

Selain itu, batas usia sekolah formal sering tidak selaras dengan tradisi belajar di pesantren yang lebih fleksibel. Akibatnya, santri yang aktif belajar bisa tetap dikategorikan sebagai anak putus sekolah.

Dana Ada, Arah Belum Jelas

Pemerintah telah menyiapkan Dana Abadi Pesantren sebagai dukungan jangka panjang. Namun laporan menilai manfaatnya belum dirasakan luas oleh pesantren, terutama karena belum adanya peta jalan penggunaan yang komprehensif. Tanpa arah kebijakan yang jelas, dana berisiko tidak menjawab kebutuhan riil—mulai dari peningkatan kualitas guru, fasilitas pendidikan, hingga tata kelola lembaga.

Kekhawatiran atas RUU Sisdiknas

Laporan juga menyoroti rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Para peserta konferensi menilai pendekatan penggabungan berbagai undang-undang pendidikan berpotensi melemahkan perlindungan khusus terhadap pesantren. Jika pengaturan menjadi terlalu seragam, kekhasan model pendidikan pesantren dikhawatirkan tidak lagi terlindungi secara hukum.

Baca juga: Salah Kaprah Kata Viral di Media Sosial

Sejak lama, pesantren berfungsi sebagai pusat pembelajaran sekaligus ruang pembentukan nilai sosial dan keagamaan di masyarakat. Karena itu, persoalan pengakuan pesantren tidak hanya berdampak pada dunia pendidikan, tetapi juga pada mobilitas sosial jutaan keluarga. 

Rekomendasi konferensi menekankan pentingnya integrasi data nasional, pengakuan profesional pendidik, akses pendanaan yang adil, serta perlindungan regulasi agar pesantren dapat berkontribusi optimal tanpa kehilangan karakter dasarnya. Bagi publik, laporan ini membuka sisi lain dari sistem pendidikan Indonesia: masih ada kelompok besar pelajar yang belajar setiap hari, tetapi belum sepenuhnya diakui oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.

Latifah/melipirnews.com

Komentar

POPULER SEPEKAN

Timun atau Melon Suri yang Selalu Beredar di Jabodetabek di Bulan Suci?

Untung Ekspor ke AS, Buntung di Dalam Negeri

Perpaduan Budaya Penambah Eksotis Masjid Ridho Ilahi, Wilangan, Nganjuk

Ritual Thudong ke Borobudur Mencoba Menjawab Tantangan Bhikkhu Hutan di Era Kekinian

Indonesia Salary Range Report 2026: Gaji Naik Pelan, Tantangan Makin Kencang

Bissu di Antara Panggilan Spiritual dan Tekanan Zaman

Mengintip Kolej Pelajar di Malaysia

Antara Pariwisata dan Pelestarian: Dilema Borobudur dalam Perpres 101 Tahun 2024

Sekelumit Kisah Tindak Pidana Kelabui Orang Jawa Pergi Ke Suriname

ARTIKEL TERFAVORIT

Memanfaatkan Setu-Setu di Depok Sekaligus Menjaganya dari Ancaman Alih Fungsi

Timun atau Melon Suri yang Selalu Beredar di Jabodetabek di Bulan Suci?

Judi Online Berlari Liar di Antara Pekerja Informal Hingga Anggota Dewan

Perpaduan Budaya Penambah Eksotis Masjid Ridho Ilahi, Wilangan, Nganjuk

Musik Gambus "Milik" Betawi Berunsur Kebudayaan Nusantara

H.A. Mudzakir, Santri dan Seniman Langka yang Pernah Dimiliki Jepara

Antara Pariwisata dan Pelestarian: Dilema Borobudur dalam Perpres 101 Tahun 2024

Melipir Mewarnai Gerabah di Museum Benteng Vredeburg

Kawasan Menteng Bergaya Eropa Jejak Peninggalan Kebijakan Daendals

FAVORIT LAINNYA

Timun atau Melon Suri yang Selalu Beredar di Jabodetabek di Bulan Suci?

Perpaduan Budaya Penambah Eksotis Masjid Ridho Ilahi, Wilangan, Nganjuk

Nyadran Masyarakat Etnis Jawa di Ranah Melayu Jambi

Polemik Chattra Borobudur: Mencari Titik Temu dalam Tata Kelola Warisan Dunia

Indonesia Salary Range Report 2026: Gaji Naik Pelan, Tantangan Makin Kencang

H.A. Mudzakir, Santri dan Seniman Langka yang Pernah Dimiliki Jepara

Jakarta dalam Peta Kota Budaya Dunia: Dari Museum Bahari hingga Strategi Urban Global

Mengintip Kolej Pelajar di Malaysia

Anne Scheiber: "Saat Gaji Naik Tipis, Ketahanan Finansial Jadi Kunci"

Kirimkan Artikel Terbaik Anda

Kanal ini menerima sumbangsih tulisan features terkait dengan area dan tujuan kanal. Panjang tulisan antara 500-700 kata. Dikirim dengan format, yakni judul-MN-nama penulis. Isi tulisan di luar tanggung jawab redaksi.