Konferensi Ulama Perempuan 'Aisyiyah Tegaskan Otoritas Intelektual Perempuan dalam Keilmuan Islam
Konferensi dan Silaturahim Nasional (Silatnas) Ulama 'Aisyiyah, yang berlangsung di SM Tower Malioboro, Yogyakarta, Senin (18/5/2026), menandai pengakuan dan penguatan atas peran intelektual ulama perempuan di kalangan Muhammadiyah
Forum yang diikuti lebih dari 300 ulama perempuan ini merumuskan sejumlah kerangka keilmuan strategis, termasuk lima karakter ulama dan perluasan Maqashid Syariah. Sebagai orang alim, bentuk tunggal dari ulama, ulama perempuan juga memiliki otoritas dalam memahami, menafsirkan, dan merumuskan hukum Islam. Berbeda dengan sekadar peran sosial atau aktivisme dakwah, konferensi ini secara eksplisit membangun pengakuan atas kapasitas ijtihad kolektif perempuan.
Ketua Pelaksana sekaligus Ketua Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, Dr. Siti Aisyah, M.Ag., menyampaikan keprihatinan bahwa selama ini karya dan suara ulama perempuan belum sepenuhnya menjadi rujukan keilmuan. "Ulama perempuan telah banyak menulis, tapi tulisannya belum jadi rujukan. Ulama perempuan sudah bersuara, tapi suaranya mungkin belum menjadi rujukan juga," ujar Siti Aisyah. Karena itu, ia menekankan bahwa forum ini dirancang sebagai ruang ijtihad kolektif bagi para ulama perempuan untuk menghasilkan konstruksi pemikiran yang otoritatif.
Merumuskan Kriteria Keilmuan Ulama Perempuan
Forum ini menyepakati lima karakter ulama 'Aisyiyah yang menempatkan kompetensi intelektual sebagai poros utama. Pertama, ulama perempuan harus memiliki kesalehan individual sekaligus kesalehan sosial. Kedua, mereka tidak hanya ber-uzlah (menyendiri) mengkaji ilmu, tetapi dengan ilmunya mampu menggerakkan masyarakat.
Baca juga: Warisan Maria Walanda Maramis bagi Perempuan Minahasa
Ketiga, dan ini yang paling fundamental, ulama perempuan dituntut memiliki kedalaman ilmu dalam disiplin keislaman seperti tafsir, hadis, dan fikih, yang berdasarkan survei internal 'Aisyiyah menjadi bidang paling banyak ditekuni para kader. Keempat, mereka harus menguasai bahasa Arab sebagai kunci membaca kitab-kitab turats (klasik) dan bahasa Inggris untuk mengakses studi-studi Islam kontemporer. Kelima, memiliki pandangan wasathiyah (moderat) serta kerangka Islam berkemajuan.
Memperluas Maqashid Syariah dan Menargetkan Lahirnya Mujtahidah
Dalam ranah intelektual yang lebih tinggi, konferensi ini juga menegaskan pengembangan konsep Maqashid Syariah. Jika selama ini perlindungan (hifzh) terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta menjadi paradigma utama, 'Aisyiyah mengembangkannya ke arah pemberdayaan (tanmiah) serta menambahkan perlindungan kehormatan (hifzhul 'irdh) dan kelestarian lingkungan hidup (hifzhul bi'ah).
Lebih jauh, Siti Aisyah menjelaskan bahwa pasca-konferensi 'Aisyiyah akan menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan ulama selama tujuh tahun ke depan. Target utamanya adalah menggenjot kapasitas intelektual para ulama perempuan, dari yang selama ini berperan sebagai muballighat (penyampai dakwah) menjadi ulama mujtahidah, yaitu mereka yang mampu merumuskan dan menetapkan keputusan hukum secara mandiri untuk menjawab persoalan kontemporer.
Perempuan sebagai Pemikir, Bukan Sekadar Pelaku Dakwah
Ketua Umum Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, Salmah Orbayinah, dalam sambutannya yang juga dikutip di laman resmi 'Aisyiyah, menekankan bahwa definisi ulama secara intelektual bersifat netral secara gender. Ia mengutip pandangan bahwa ulama adalah mereka yang menguasai ilmu agama dengan sangat baik, mengajarkannya kepada masyarakat, dan peduli terhadap masalah-masalah sosial. "Sehingga tepat ini Bu 'Aisyah mengusulkan bahwa 'Aisyiyah itu namanya adalah ulama 'Aisyiyah. Jadi artinya kader-kader 'Aisyiyah yang mempunyai kompetensi sebagai ulama," ujar Salmah.
Baca juga: Dari Layar Ke Luka; Ketika Kekerasan Digital Menghantam Perempuan di Pulau-Pulau Terpencil
Ia juga menyoroti tantangan intelektual masa kini, termasuk fenomena agnostikisme di kalangan muda yang merasa beragama tidak penting. Menurutnya, ulama perempuan harus mampu menghadirkan pemikiran Islam yang berdialog dengan realitas sosial, bukan sekadar pendekatan normatif.
Konferensi yang dirangkaikan dengan Milad ke-109 'Aisyiyah ini selanjutnya membahas dua kelas utama keilmuan, yaitu penyusunan Tafsir Tematik Perempuan Berkemajuan dan Fikih Perempuan Berkemajuan berbasis Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Keduanya menjadi bukti bahwa perempuan tidak hanya hadir sebagai objek dalam wacana keagamaan, tetapi sebagai subjek intelektual yang berhak dan mampu memproduksi pengetahuan Islam yang otoritatif.
Latifah/melipirnews.com


Komentar
Posting Komentar