Dari Layar Ke Luka; Ketika Kekerasan Digital Menghantam Perempuan di Pulau-Pulau Terpencil

Bayangkan: foto intim Anda tersebar luas di media sosial. Pelakunya adalah mantan pacar. Anda ingin melapor ke polisi, tapi kantor polisi terdekat berada di pulau lain

Berjam-jam perjalanan laut. Biaya transportasi mahal, sementara kantong Anda tipis. Lalu, saat sampai di sana, polisi bingung harus menangani kasus seperti ini.

Ilustrasi 

Inilah realitas yang dihadapi perempuan korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di wilayah kepulauan Indonesia.

Antara Layar dan Luka

Selama ini banyak orang mengira kekerasan di ruang digital hanya "kekerasan maya" yang tidak seberat kekerasan fisik. Fakta di lapangan berkata lain. Korban KBGO mengalami beban psikologis yang setara dengan serangan seksual fisik. Ada rasa takut, depresi, isolasi, hingga risiko bunuh diri muncul karena jejak digital yang tak kunjung hilang.

Hal ini mengemuka dalam laporan berjudul "Dari Layar ke Luka: Meneropong KBGO di Wilayah Kepulauan" yang disusun oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan dirilis pada Desember 2025. Sebagai lembaga negara yang independen dan bertanggung jawab dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan melakukan kajian ini untuk memberikan gambaran tentang dinamika Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di wilayah kepulauan Indonesia. Laporan ini mengungkap sisi gelap kekerasan digital yang jarang tersorot: bagaimana perempuan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) mengalami penderitaan berlapis.

Satu Kasus, Berlapis Kekerasan

Laporan Komnas Perempuan menemukan pola yang mengerikan. Dalam 65 kasus yang terpublikasi di media, teridentifikasi 125 bentuk KBGO yang berbeda. Artinya, rata-rata setiap korban menghadapi setidaknya dua bentuk kekerasan secara simultan atau berurutan.

Baca juga: Kasih Bunda Tak Terkira; Ber-Solo Touring Demi Tengok Anaknya

Polanya hampir selalu sama. Dimulai dari pelanggaran privasi, ketika pelaku mendapatkan konten intim korban. Konten itu lalu dijadikan alat kontrol, senjata untuk ancaman dan pemerasan. Dan ketika korban tak menuruti keinginan pelaku, penyebaran massal pun terjadi. "Malicious distribution" atau penyebaran materi untuk merusak citra menjadi bentuk KBGO paling dominan, mencapai 33 persen dari total kasus, diikuti pelanggaran privasi sebesar 26 persen.

Pelaku Bukan Orang Asing

Satu temuan yang mencengangkan: pelaku KBGO pada umumnya bukanlah orang asing di dunia maya. Data menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban: pacar, mantan pacar, teman, rekan kerja, bahkan keluarga.

Ini berarti KBGO bukanlah kejahatan siber yang berdiri sendiri. Ia adalah kelanjutan dari kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah privat, yang kemudian bermigrasi ke ruang digital. Seorang perempuan yang sudah mengalami kekerasan dari pasangannya di dunia nyata, rentan kembali diserang di dunia maya dengan senjata yang sama: konten intim yang sebelumnya dibuat dalam relasi yang penuh kepercayaan.

Anak Perempuan di Garis Terdepan

Fakta lain yang memprihatinkan: 40 persen korban KBGO adalah anak perempuan berusia 0 hingga 17 tahun. Sementara itu, hampir setengah pelaku (49 persen) berada di usia produktif 18-40 tahun. Ini menunjukkan adanya ketimpangan kuasa yang sistematis. Orang dewasa memanipulasi anak-anak di ruang digital.

Komnas Perempuan mencatat, kelalaian orang dewasa di sekitar anak turut berkontribusi terhadap tingginya angka ini. Anak perempuan, yang seharusnya mendapat perlindungan paling ketat, justru menjadi sasaran empuk karena posisi mereka yang lebih lemah dalam relasi kuasa.

Mimpi Buruk Penegakan Hukum

Proses hukum yang harus dilalui korban bagaikan mimpi buruk yang tak berujung. Pengumpulan bukti bisa memakan waktu empat hingga enam bulan. Korban harus mencetak tangkapan layar dan menyimpan video dalam flashdisk — metode yang terasa kuno di era digital. Diperlukan saksi ahli dari Kementerian Komdigi yang biasanya berpusat di Jakarta, sehingga untuk kasus di daerah, biaya akomodasi saksi ahli menjadi beban tambahan.

Belum lagi biaya transportasi. Seorang pendamping korban di wilayah kepulauan harus merogoh kocek hingga Rp2,7 juta untuk perjalanan antar pulau demi menjangkau satu korban. Sementara itu, anggaran yang tersedia untuk UPTD PPA hanya Rp100.000 per orang per hari. Jauh dari cukup.

Seorang pendamping korban di Papua Barat berbagi kesaksian pahit: "Tapi biasanya ketika terima laporan, (pelaku) tidak ditangkap. Cuma dipanggil untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi mereka (korban) lebih memilih, ya sudahlah."

Kesenjangan Data yang Memprihatinkan

Laporan ini juga mengungkap bias pendokumentasian kasus yang ekstrem. Pemberitaan media tentang KBGO sangat terpusat di Pulau Jawa. DKI Jakarta memiliki rasio pemberitaan 1:493, sementara Kalimantan Timur hanya 1:1, dan Kepulauan Bangka Belitung hanya 1:4.

Ini berarti setiap 493 kasus di Jakarta diberitakan, hanya satu kasus di Kalimantan Timur yang terliput. Jelas ini bukan berarti kasus di luar Jawa lebih sedikit. Justru sebaliknya: ketimpangan ini mengindikasikan adanya kasus-kasus yang tidak terungkap dan gagal menjadi perhatian publik. Banyak perempuan di kepulauan yang mengalami kekerasan digital dalam keheningan, tanpa ada yang tahu.

Ironi: Korban Jadi Tersangka

Salah satu temuan paling mengkhawatirkan adalah korban KBGO justru sering diposisikan sebagai pelaku berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi. Mengapa? Karena rumusan "muatan yang melanggar kesusilaan" dalam UU ITE Pasal 27 ayat (1) membuka ruang tafsir luas bagi aparat penegak hukum. Korban penyebaran konten intim tanpa izin sering kali dijerat sebagai pelaku, padahal mereka tidak memiliki kendali atas penyebaran konten tersebut.

Baca juga: Menyusuri 125 Tahun Dedikasi Ursulin dalam Pendidikan di Malang

Komnas Perempuan mencatat bahwa UU Pornografi dan UU ITE berisiko memperburuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat. Dalam kasus-kasus tertentu, perempuan yang menjadi objek penyebaran konten justru diposisikan sebagai pelaku pornografi, bukan korban kekerasan. Sebuah ironi pahit di negara yang sudah memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kilas Harapan di Tengah Keterbatasan

Meski berat, laporan ini juga mencatat inisiatif inspiratif dari para pendamping di daerah. Di Maluku dan NTT, konseling jarak jauh secara daring menjadi pilihan untuk menyiasati tantangan geografis. Program Sahabat Saksi dan Korban (SSK) dari LPSK membantu penjangkauan korban di wilayah terisolasi. Relawan dan jejaring komunitas memungkinkan pendampingan awal di pulau-pulau terpencil yang tidak terjangkau layanan formal.

Namun praktik baik ini tidak bisa terus mengandalkan semangat individu. Diperlukan dukungan sistemik agar inisiatif lokal tidak mati di tengah jalan.

Yang Harus Segera Dilakukan

Komnas Perempuan memberikan sejumlah rekomendasi mendesak. Pemerintah pusat diminta mempercepat pembentukan UPTD PPA di seluruh Indonesia, menyusun peta jalan nasional penanganan KBGO, dan mengalokasikan anggaran afirmatif untuk layanan di wilayah kepulauan.

Kepolisian perlu memperluas unit siber hingga ke tingkat polres, memberikan pelatihan penanganan KBGO dengan perspektif korban, dan melakukan pendataan terpilah berdasarkan gender.

Platform digital wajib menyediakan fitur pelaporan dalam bahasa daerah, transparan dalam mekanisme moderasi konten, dan bermitra dengan pendamping korban lokal. Jangan sampai fitur pelaporan canggih hanya bisa diakses oleh mereka yang paham bahasa Inggris dan memiliki koneksi internet stabil.

Sementara masyarakat sipil didorong mengembangkan instrumen identifikasi risiko KBGO dan membangun jaringan pendampingan di tingkat desa, terutama di wilayah dengan akses tersulit.

Suara dari Kepulauan

"Kami Perempuan kepulauan mau mendapat hak yang sama dalam pelayanan hukum, budaya, sosial, dan ekonomi," tegas Zubaidah dari P2H2P Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tawaja Ramzia Ona Djangoan, Pendiri LBH Perempuan dan Anak Morotai, Maluku Utara, menambahkan dengan nada lebih keras: "Pemerintah perlu hadir dan bertanggung jawab... Jangan biarkan korban tenggelam bersama gemuruh dan ganasnya lautan, serta tertinggal karena kemiskinan ekstrem."

Laporan "Dari Layar ke Luka" adalah dokumen yang lahir dari pendampingan, wawancara, dan diskusi dengan para pihak yang bergulat langsung dengan kasus KBGO di lapangan: polisi, pendamping korban, penyelenggara platform digital, dan yang terpenting, para perempuan korban itu sendiri.

Di tengah hiruk-pikuk digitalisasi dan kecerdasan buatan, jangan biarkan perempuan di pulau-pulau terpencil menjadi korban ganda: tertimpa kekerasan digital sekaligus terabaikan oleh sistem.  Ruang digital yang tidak aman bukan hanya tentang konten yang viral. Tapi tentang nyawa yang terancam, masa depan yang buyar, dan keadilan yang tak kunjung tiba.

Latifah/melipirnews.com

Komentar

POPULER SEPEKAN

Agen Filantropi itu Bernama Masjid

Memanfaatkan Setu-Setu di Depok Sekaligus Menjaganya dari Ancaman Alih Fungsi

Indonesia Salary Range Report 2026: Gaji Naik Pelan, Tantangan Makin Kencang

John Kecil dan Ambengan Lezat, Simbolisasi Masyarakat Lekat

H.A. Mudzakir, Santri dan Seniman Langka yang Pernah Dimiliki Jepara

Dari Dapur ke Literasi: Pendokumentasian Kuliner Tradisional sebagai Warisan Budaya

Pameran Allpack 2024; Peluang Industri Kemasan Masih Terbuka

Alih Naskah Pecenongan, Jakarta ke Panggung Imajinasi Lagu dan Komik

Melipir Mewarnai Gerabah di Museum Benteng Vredeburg

ARTIKEL TERFAVORIT

Memanfaatkan Setu-Setu di Depok Sekaligus Menjaganya dari Ancaman Alih Fungsi

Timun atau Melon Suri yang Selalu Beredar di Jabodetabek di Bulan Suci?

Judi Online Berlari Liar di Antara Pekerja Informal Hingga Anggota Dewan

Musik Gambus "Milik" Betawi Berunsur Kebudayaan Nusantara

Perpaduan Budaya Penambah Eksotis Masjid Ridho Ilahi, Wilangan, Nganjuk

H.A. Mudzakir, Santri dan Seniman Langka yang Pernah Dimiliki Jepara

Antara Pariwisata dan Pelestarian: Dilema Borobudur dalam Perpres 101 Tahun 2024

Melipir Mewarnai Gerabah di Museum Benteng Vredeburg

Kawasan Menteng Bergaya Eropa Jejak Peninggalan Kebijakan Daendals

FAVORIT LAINNYA

Memanfaatkan Setu-Setu di Depok Sekaligus Menjaganya dari Ancaman Alih Fungsi

Merawat Borobudur di Tengah Pusaran Kepentingan

Indonesia Salary Range Report 2026: Gaji Naik Pelan, Tantangan Makin Kencang

Timun atau Melon Suri yang Selalu Beredar di Jabodetabek di Bulan Suci?

Musik Gambus "Milik" Betawi Berunsur Kebudayaan Nusantara

Judi Online Berlari Liar di Antara Pekerja Informal Hingga Anggota Dewan

H.A. Mudzakir, Santri dan Seniman Langka yang Pernah Dimiliki Jepara

Melipir Mewarnai Gerabah di Museum Benteng Vredeburg

Kirimkan Artikel Terbaik Anda

Kanal ini menerima sumbangsih tulisan features terkait dengan area dan tujuan kanal. Panjang tulisan antara 500-700 kata. Dikirim dengan format, yakni judul-MN-nama penulis. Isi tulisan di luar tanggung jawab redaksi.

Untuk pengembangan kanal ini, kami membuka donasi melalui link Paypal di atas. Terima kasih