Ridwan al-Makassary
Dosen Departemen Ilmu Politik Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan Direktur Center for the Study of Muslim Politics and World Society (COMPOSE) UIII
Paris yang dikenal sebagai ibu kota Prancis itu, yang mewakili simbol kebebasan, kesetaraan, persaudaraan, dan demokrasi modern itu. Namun, pada hari itu, Paris mencekam. Kota sebagai simbol-simbol kemegahan tersebut diuji oleh api, batu, kaca yang pecah, dan kemarahan warga yang tumpah ke jalanan
Pada 17 Oktober 2026, Paris menyala dan terbakar. Bahkan, sejumlah gedung telah dibakar di ibu kota Prancis, serta merambat beberapa daerah lain. Di Limoges, kebakaran besar yang melahap balai kota telah membuat sebagian atap gedung runtuh. Aksi penjarahan juga terjadi di beberapa kota, sementara laporan mengenai vandalisme meluas yang menyasar balai kota dan berbagai bangunan komersial turut menjadi sasaran. Singkatnya, Prancis menyala merah.
Awalnya, demonstrasi pelajar yang resah dan melakukan protes mengenai buruknya kondisi sekolah dan keterbatasan pendanaan pendidikan. Protes itu telah bersalin rupa menjadi mobilisasi massa yang lebih luas. Dalam hal ini, kenaikan biaya hidup, tekanan ekonomi, dan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah telah memperbesar gelombang protes sosial. Dan ketika demonstrasi berujung pada penjarahan, pembakaran, dan perusakan fasilitas publik, persoalannya pun berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap kemampuan negara dalam mengelola konflik sosial.
Baca juga: [OPINI] Tiga Momentum, Satu Komitmen: Pesantren dan Pemuda Meneguhkan Pancasila dan Kebinekaan
Paris yang dikenal sebagai ibu kota Prancis itu, yang mewakili simbol kebebasan, kesetaraan, persaudaraan, dan demokrasi modern itu. Namun, pada hari itu, Paris mencekam. Kota sebagai simbol-simbol kemegahan tersebut diuji oleh api, batu, kaca yang pecah, dan kemarahan warga yang tumpah ke jalanan. Kerusuhan yang melanda Paris dan sejumlah kota di Prancis bukan semata-mata persoalan ketertiban umum, melainkan juga merupakan cermin retaknya hubungan antara negara dan masyarakat.
Lebih dari 2.400 orang telah ditangkap dan sekitar 3.000 tempat usaha mengalami kerusakan parah dalam gelombang kerusuhan tersebut. Pada 19 Oktober, kepolisian Paris telah memberlakukan jam malam terbatas di kawasan Place de la République dan Les Halles serta melarang demonstrasi pada jam-jam tertentu. Angka-angka di atas ini mengilustrasikan skala gangguan keamanan, dan juga besarnya tantangan yang dihadapi pemerintah Prancis.
Namun, pertanyaan yang lebih mendasar bukan sekadar mengapa Paris menyala dan membara, melainkan mengapa kemarahan sosial dapat berkembang sedemikian rupa hingga melampaui batas demonstrasi damai. Dalam perspektif sosiologi politik, kerusuhan tidak selalu dapat dijelaskan melalui perilaku individu yang melanggar hukum. Ia juga perlu dibaca dalam kaitannya dengan ketimpangan, persepsi ketidakadilan, dan juga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik demokratis yang ada.
Memang, Prancis memiliki tradisi republik yang kuat. Namun, prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak otomatis menjamin bahwa setiap warga merasakan kesetaraan dalam realita kehidupan sehari-hari. Ketika biaya hidup meningkat, maka layanan publik mengalami tekanan, dan kaum muda meragukan masa depan mereka, dan juga janji republik dapat terasa semakin menjauh dari kenyataan.
Keresahan pelajar menjadi penting dalam konteks ini. Sekolah bukan hanya tempat memperoleh dan meraup pengetahuan, melainkan juga institusi yang menjanjikan mobilitas sosial. Ketika fasilitas pendidikan semakin memburuk dan pendanaannya dipersoalkan, maka yang dipertaruhkan bukan lagi kualitas pembelajaran, melainkan keyakinan generasi muda bahwa masyarakat menyediakan kesempatan yang adil bagi mereka.
Kemarahan tersebut kemudian dapat bertemu dengan ketidakpuasan kelompok-kelompok yang lain yang mengail di air keruh. Demonstrasi pelajar yang awalnya berfokus pada pendidikan, kemudian, berkembang menjadi protes terhadap biaya hidup, kebijakan penghematan, dan arah jalannya pemerintahan. Perluasan tuntutan ini menunjukkan bagaimana persoalan sektoral dapat berubah menjadi krisis politik ketika berbagai kelompok merasa tidak lagi didengar dan diabaikan pemerintah.
Meskipun demikian, adalah penting membedakan demonstrasi damai dari tindakan kriminal. Kerusakan toko, pembakaran gedung, dan penjarahan tidak dapat dibenarkan atas nama perjuangan sosial. Warga kecil, pekerja, pemilik usaha, dan masyarakat yang tidak terlibat justru menjadi korban dari kekerasan tersebut. Solidaritas terhadap aspirasi demonstran tidak berarti memberikan pembenaran terhadap perusakan.
Sementara itu, kerusuhan Paris juga memperlihatkan bagaimana krisis domestik dapat dimanfaatkan dalam pertarungan kekuasaan politik. Pemerintah menyoroti peran kelompok kiri radikal dan pelaku kriminal, sementara kekuatan sayap kanan menjadikan kekacauan sebagai bukti kegagalan pemerintah dalam mengelola ketertiban.
Penulis berpandangan bahwa gelombang kerusuhan ini memperlihatkan melemahnya posisi politik Presiden Emmanuel Macron di bulan-bulan terakhir masa kepemimpinannya, dan juga di tengah kebuntuan politik dan tekanan fiskal. Situasi tersebut membuka ruang bagi lawan-lawan politiknya untuk menawarkan agenda pemulihan ketertiban sebagai jawaban atas keresahan masyarakat.
Dalam situasi demikian, terdapat bahaya ketika kompleksitas persoalan sosial telah dan sedang direduksi menjadi kesalahan satu kelompok. Presiden Amerika Serikat Donald Trump, misalnya, mengaitkan kerusuhan Prancis dengan imigrasi dan menyerukan penutupan perbatasan, sebagaimana dilaporkan sejumlah media. Padahal, laporan mengenai demonstrasi Oktober ini mengidentifikasi persoalan pendidikan, biaya hidup, dan layanan publik sebagai bagian penting dari konteks protes yang terjadi.
Baca juga: [OPINI] Virus Radikalisme Digital di Layar Anak Muda
Karenanya, menggunakan dalih kerusuhan guna menyalahkan imigran tanpa bukti yang memadai bukanlah penyelesaian dan jalan keluar. Malahan, itu justru berisiko memperdalam polarisasi di tengah masyarakat dan mengalihkan perhatian dari persoalan struktural yang perlu ditangani.
Negara demokratis, seperti Prancis, harus berani mengusut pelaku kekerasan sekaligus memeriksa kegagalan kebijakannya sendiri. Ketegasan hukum dan evaluasi kebijakan sosial bukanlah dua pilihan yang saling meniadakan. Karenanya, sahutan negara terhadap kerusuhan memang diperlukan. Warga berhak mendapatkan perlindungan, dan pemerintah berkewajiban menjaga keamanan ruang publik. Namun, penegakan hukum yang hanya mengandalkan kekuatan aparat berisiko menghasilkan ketenangan sesaat tanpa menyelesaikan sumber ketidakpuasan yang terbit.
Di sinilah demokrasi diuji, yakni apakah negara mampu memulihkan ketertiban tanpa mengorbankan hak-hak sipil? Apakah pemerintah bersedia mendengarkan kritik tanpa menganggap semua demonstran sebagai ancaman? Dan apakah aparat dapat bertindak tegas tanpa kehilangan akuntabilitas?
Pungkasannya, jawaban atas pertanyaan tersebut menentukan apakah krisis yang terbit akan menjadi momentum pembaruan atau justru memperkuat lingkaran kekerasan yang telah terjadi.@

0 Komentar