Berdasarkan data dari lapangan, Ridwan menyatakan, "Secara umum, Pemerintah Pusat belum maksimal menangani keberadaan pengungsi internal Papua
Yogyakarta – Seiring konflik yang semakin tajam, dan gelombang pengungsian terus terjadi pada komunitas di Papua belakangan ini, kepastian akan akses ke hak-hak fundamental tetap perlu menjadi perhatian mendesak.
![]() |
| FGD di UGM UGM, 2 Oktober 2026 (dok. istimewa) |
Hal ini disorot para cendekiawan dan pendukung perdamaian. Isu ini pula yang menjadi topik utama dalam diskusi kelompok fokus berjudul "Strategi Pemenuhan Hak-hak Orang-Orang yang Mengungsi di Papua dari Perspektif Hak Asasi Manusia," yang diadakan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM di Yogyakarta pada 2 Oktober 2026.
Baca juga: Kekerasan Terbaru Sebagai Upaya Internasionalisasi Isu Papua
Forum ini diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) dan Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (GTP UGM). Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Komnas HAM untuk memantau situasi hak asasi manusia orang-orang yang terdampak konflik dan pengungsian di Papua.
Untuk memperkaya diskusi, Komnas HAM mempertemukan para cendekiawan dan advokat perdamaian, termasuk Ridwan, Ph.D., dosen di Fakultas Ilmu Sosial UIII. Berdasarkan pengalamannya mengajar dan bekerja untuk perdamaian di Papua, Ridwan menggambarkan peran berbagai aktor dalam menangani konflik dan tantangan membangun koordinasi luas di antara mereka.
Berdasarkan data dari lapangan, Ridwan menyatakan, "Secara umum, Pemerintah Pusat belum maksimal menangani keberadaan pengungsi internal Papua. Di beberapa wilayah pengungsi di wilayah Papua, sebagai lokus pengambilan data, menunjukkan bahwa memang sudah pernah ada kunjungan dari Kementerian Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan. Misalnya, mereka membawa bantuan berupa logistik kepada pengungsi di wilayah pegunungan, tetapi ditolak. Dengan alasan ada beberapa warga masyarakat pengungsi yang adalah keluarga dari oknum TPN PB yang bergerilya di hutan, sehingga menjadi pantangan bagi pengungsi untuk menerima bantuan dari lawan, yaitu negara," terangnya.
Selain itu, lanjut Ridwan, pemerintah pusat juga pernah memberi bantuan, misalnya berupa ternak babi kepada pengungsi untuk menjadi sumber mata pencaharian mereka, akan tetapi terkendala pada saat mengurus ternak. Kondisi kesulitan pangan pada pengungsi tidak sanggup mengurus ternak, sehingga tidak mendatangkan manfaat bagi pengungsi. Juga, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial pernah membagi peralatan tidur kepada gereja. "Singkatnya, pemerintah pusat belum memiliki framework penanganan yang holistik dan menyeluruh," ujar Ridwan.
Ridwan juga menyatakan bahwa respon pemerintah daerah di lokasi pengungsian masih minim dan tidak terkoordinasi di lapangan. Dengan kata lain, hingga saat ini masih kurang perhatian dari pemerintah daerah saat ini kepada pengungsi. Namun, dalam beberapa laporan lanjutan dan hasil wawancara di lapangan, tercatat keterlibatan Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam penyaluran bantuan logistik ke wilayah terdampak.
Lebih jauh, pemerintah daerah juga tidak berkoordinasi dan memperhatikan relawan yang membantu pengungsi termasuk LBH yang melakukan pendampingan terhadap pengungsi internal dari Papua. Pemerintah Daerah memang telah memberikan bantuan berupa berupa bahan makanan karena pengungsi yang merupakan bagian dari kebutuhan mayarakat daerah tersebut dan wajib mendapat bantuan dari daerah. Namun, bantuan itu belum maksimal.
Masih dalam pengamatan Ridwan, peran non-state actors juga penting dalam penanganan pengungsi. Menurut Ridwan, yang pernah mengajar di USTJ dan Uniyap di kota Jayapura, sejumlah gereja seperti GKI, KINGMI, GIDI, KATOLIK, dan BAPTIS membantu pengungsi internal Papua. Berdasarkan data di lapangan, gereja-gereja tersebut memerhatikan pengungsi karena umat mereka merupakan bagian dari pengungsi, sehingga itu menjadi landasan gereja dalam berperan aktif dalam mengurus pengungsi.
Baca juga: Open House Saat Hari Raya di Merauke Perkuat Persatuan Bumi Anim Ha
Sedangkan LSM setempat tidak semua turut membantu dan mengurus pengungsi. Hanya ada beberapa saja seperti LSM gereja, dan juga beberapa LSM lokal. Namun, mereka sering dicurigai oleh aparat. Data dari informan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah relawan acap mendapat perlakuan yang tidak manusiawi ketika membantu pengungsi.
Untuk itu, dirinya menekankan bahwa kolaborasi berkelanjutan sangat penting untuk melindungi hak-hak komunitas yang mengungsi di tengah konflik yang terus berlangsung. Ia juga menawarkan perspektif komparatif berdasarkan pengalaman di tempat lain di Asia Tenggara.
Melalui pertukaran pengalaman dan ide ini, forum bertujuan memperdalam pemahaman tentang situasi yang dihadapi para pengungsi di Papua, kesulitan yang mereka hadapi, serta kebijakan dan praktik yang sudah diterapkan. Secara lebih luas, diskusi ini memberikan ruang untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat memperkuat pemenuhan hak mereka
dan memastikan perlindungan berkelanjutan di tahun-tahun mendatang.
Penulis: Ridwan (UIII)
Editor: Melipirnews

0 Komentar