Studi Unhas: RT/RW di Ujung Gang, Mata yang Sering Luput dari Deteksi Konflik

Konflik di lingkungan tempat tinggal sering kali tidak dimulai dengan keributan besar, tetapi bisa berawal dari persoalan yang tampak sepele

Masalah itu seperti perselisihan antarwarga, masalah keluarga, tawuran antarpemuda, atau ketegangan antara warga dan pemerintah. Jika tidak segera terbaca, persoalan kecil dapat berkembang menjadi konflik yang lebih sulit ditangani.


Di titik inilah Ketua RT dan RW sebenarnya memiliki posisi penting. Mereka berada paling dekat dengan warga, mengetahui perubahan suasana di lingkungan, dan berpotensi menjadi orang pertama yang mengetahui munculnya ketegangan. Namun, informasi dari tingkat paling bawah ini belum sepenuhnya masuk ke sistem pencegahan konflik pemerintah.

Baca juga: Kekerasan Terbaru Sebagai Upaya Internasionalisasi Isu Papua

Policy brief “Ujung Tombak yang Terabaikan: Mengoptimalkan RT/RW sebagai Sensor Konflik Lokal” yang disusun Center for Peace, Conflict and Democracy (CPCD) Universitas Hasanuddin menyebut sistem penyelesaian konflik di Indonesia masih cenderung bersifat reaktif. Pemerintah daerah kerap mengambil tindakan setelah konflik terjadi karena belum tersedianya sistem peringatan dini yang mampu menangkap risiko konflik di tingkat akar rumput secara cepat. 

Masalah ini terasa dekat dengan kehidupan sehari-hari. Warga biasanya lebih cepat mengetahui bahwa hubungan antarorang di lingkungannya sedang tidak baik. Ketua RT bisa saja mendengar keluhan tentang perselisihan antarwarga, mengetahui adanya ketegangan antarkelompok pemuda, atau melihat perubahan hubungan sosial yang belum sampai menjadi keributan. Persoalannya, informasi seperti itu sering berhenti di lingkungan setempat.

Data dua tahun sekali berhadapan dengan konflik yang berubah setiap hari

Salah satu persoalan yang disoroti policy brief tersebut adalah ketergantungan pemerintah pada data sekunder yang belum cukup cepat menangkap perubahan di lapangan. Policy brief mencatat pemerintah masih mengandalkan Data Potensi Desa (PODES) dari BPS yang diperbarui setiap dua tahun. Padahal, konflik sosial dapat dipicu persoalan yang berubah jauh lebih cepat. Perselisihan sosial, keluarga, hingga konflik lahan dapat muncul dan berkembang dalam waktu singkat. 

Bayangkan sebuah lingkungan yang selama ini dianggap aman. Hari ini muncul perselisihan antarpemuda. Beberapa hari kemudian hubungan dua kelompok warga mulai memanas. Jika tidak ada mekanisme yang mencatat perubahan tersebut, informasi mengenai situasi lokal itu mungkin belum terlihat dalam data resmi.

Policy brief ini memberikan contoh bahwa konflik antarpemuda dapat terjadi di berbagai lokasi, sementara eskalasi dan resolusinya berbeda-beda antarwilayah. Karena itu, pemetaan konflik membutuhkan data yang diperbarui secara rutin agar pemerintah dapat melakukan intervensi sebelum masalah kecil berkembang menjadi tawuran antarwarga atau konflik vertikal antara masyarakat dan pemerintah. Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata kekurangan data. Ada jarak antara informasi yang sudah diketahui warga dan informasi yang sampai kepada pengambil kebijakan.

Ketua RT tahu lebih dulu, sistem belum tentu mendengar

Policy brief ini menyebut Ketua RT/RW sebagai sumber informasi penting karena mereka memahami kondisi sosial di wilayahnya. Mereka dapat mengetahui “peta kerawanan mikro” yang mungkin tidak terlihat dari data administratif berskala lebih besar. Peran ini sebenarnya sudah memiliki dasar kebijakan. Pemerintah telah memiliki Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015. Kebijakan tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan daerah membangun sistem peringatan dini yang efektif dan partisipatif.

Namun, policy brief ini mencatat implementasi regulasi itu masih menghadapi persoalan. Salah satunya adalah mekanisme pelaporan yang belum berjalan secara sistematis. Akibatnya, informasi dari lapangan tidak selalu tersambung dengan sistem kebijakan yang lebih luas. Kondisi ini membuat seorang Ketua RT bisa mengetahui persoalan di lingkungannya, tetapi informasi tersebut berhenti sebagai pengetahuan lokal. Policy brief bahkan menyebut informasi berharga itu “sering kali hanya berhenti sebagai konsumsi lokal.” 

Di sinilah persoalannya menjadi relevan bagi warga biasa. Saat terjadi konflik di lingkungan tempat tinggal, masyarakat sering bertanya mengapa pemerintah baru datang setelah persoalan membesar. Salah satu jawabannya mungkin terletak pada jalur informasi yang belum menghubungkan orang yang paling dekat dengan masalah dengan pihak yang memiliki kewenangan mengambil tindakan.

Teknologi tidak harus menunggu konflik pecah

Policy brief tersebut menawarkan gagasan untuk memperpendek jarak itu melalui digitalisasi. Ketua RT/RW dapat ditempatkan sebagai bagian dari sistem peringatan dini berbasis teknologi sehingga informasi mengenai potensi konflik dapat diteruskan secara lebih cepat kepada pemerintah.

CPCD Unhas merekomendasikan tiga agenda. Pertama, peningkatan kapasitas dan sertifikasi bagi Ketua RT/RW atau pemimpin komunitas agar memiliki kemampuan mediasi dan literasi digital. Kedua, pembentukan jalur koordinasi berlapis yang menghubungkan RT/RW dengan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di tingkat nasional dan daerah. Ketiga, pemberian insentif berbasis kinerja bagi pemimpin komunitas yang aktif memperbarui data kerawanan wilayah. 

Baca juga: Disinformasi Iklim Menggerus Hak Masyarakat Adat: Laporan dari India Ini Jadi Alarm Serius bagi Indonesia

Gagasan tersebut mengubah cara melihat RT/RW. Mereka tidak lagi ditempatkan semata sebagai pengurus administrasi lingkungan, melainkan sebagai bagian dari sistem yang membantu membaca perubahan sosial sejak dini. Jika laporan mengenai ketegangan warga, konflik antarpemuda, atau persoalan lain di lingkungan dapat masuk melalui aplikasi sederhana, kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti, informasi yang sebelumnya berhenti di tingkat RT dapat menjadi bagian dari sistem pengambilan keputusan.

Tentu saja, teknologi bukan jawaban tunggal. Policy brief  ini juga menekankan pentingnya akurasi data dan keberlanjutan partisipasi. Sistem peringatan dini hanya akan berguna jika informasi yang dikumpulkan benar-benar ditindaklanjuti dengan respons yang tepat. 

Pada akhirnya, pencegahan konflik mungkin dimulai dari sesuatu yang sangat dekat dengan kehidupan warga: orang yang tinggal di sebelah rumah, Ketua RT yang mengetahui situasi lingkungannya, atau percakapan warga yang menunjukkan bahwa hubungan sosial mulai berubah. Masalahnya, apakah informasi itu sampai ke pihak yang dapat bertindak sebelum konflik membesar? Policy brief ini mengusulkan agar jawabannya tidak lagi bergantung pada seberapa cepat pemerintah mengetahui sebuah konflik setelah pecah. Sistem peringatan dini perlu belajar mendengar dari tempat konflik pertama kali terasa, yaitu lingkungan warga.

Latifah/Melipirnews.com

Posting Komentar

0 Komentar