Dari Donasi hingga CSR: Menelusuri Modus Kejahatan dalam Kegiatan Sosial

Kegiatan sosial biasanya hadir dengan wajah yang sulit dicurigai: donasi untuk korban bencana, bantuan bagi masyarakat, kegiatan amal, atau program tanggung jawab sosial perusahaan. 

Di balik praktik yang dibangun atas kepercayaan itu, ada kemungkinan lain yang sedang ditelusuri dalam sebuah penelitian kriminologi, yaitu kegiatan sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan kejahatan.


Persoalan tersebut dibahas Andre Maytandi, mahasiswa Program Doktor Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, dalam Student Conference pada Jumat, 2 Oktober 2026. Ia mempresentasikan rencana penelitian berjudul “Tipologi Penggunaan Kegiatan Sosial sebagai Sarana Kejahatan di Indonesia.” 

Andre memulai pembahasannya dari pengertian kegiatan sosial sebagai aktivitas yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan lahir dari kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain. Dalam literatur yang digunakannya, kegiatan sosial berkaitan dengan altruism dan empati, sekaligus dapat memperkuat hubungan sosial dan kepercayaan.  Justru unsur kepercayaan itu yang menjadi menarik dalam kajian Andre. 

Baca juga: CELIOS: 50 Orang Terkaya Kuasai Kekayaan Setara 55 Juta Warga RI

Ia mengajukan persoalan apakah kegiatan yang secara umum dipandang sebagai bentuk kebaikan dapat berkelindan dengan praktik kejahatan dan, jika demikian, bagaimana pola tersebut berlangsung. 

Untuk melihat persoalan tersebut, Andre terlebih dahulu membandingkannya dengan konsep social bandits, Robin Hood principles, dan new social bandits. Dalam konsep-konsep itu, tindakan kriminal dapat memperoleh legitimasi sosial tertentu karena pelakunya dipandang membantu atau melindungi kelompok masyarakat yang lebih lemah. Pada new social bandits, misalnya, kelompok kejahatan terorganisasi dapat menjalankan aktivitas ilegal sekaligus membangun citra sebagai pelindung komunitas atau penyedia bantuan sosial. 

Namun, kasus-kasus yang menjadi perhatian penelitian Andre memperlihatkan pola yang berbeda. Kegiatan sosial bukan dilakukan setelah kejahatan untuk membagikan hasilnya kepada masyarakat. Kegiatan sosial justru diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan atau menyamarkan kejahatan. Perbedaan itu menjadi salah satu pijakan penting dalam penyusunan tipologi yang hendak dikaji. 

Donasi yang Berubah Fungsi

Sejumlah kasus yang ditampilkan dalam Student Conference memperlihatkan bagaimana donasi dan filantropi dapat beririsan dengan kepentingan bisnis dan kekuasaan. Dalam kasus Chen Liangyu di Tiongkok, yayasan amal yang dipimpin istri Chen Liangyu disebut digunakan sebagai sarana menerima suap yang disamarkan dalam bentuk donasi filantropi. 

Sementara dalam kasus Liu Han, pemilik Hanlong Group, perusahaan tersebut disebut menggunakan donasi dalam jumlah besar untuk memperoleh konsesi proyek pemerintah. Setelah memberikan donasi 50 juta RMB pascagempa Wenchuan pada 2008, perusahaan Liu Han kemudian memenangkan tender proyek pertambangan emas dan membentuk usaha patungan untuk eksploitasi tanah jarang di Sichuan dan Yunnan. 

Pola serupa muncul dalam kasus Huang Rulun, pendiri dan ketua Century Golden Resources. Dalam kasus yang dibahas, donasi disebut digunakan untuk memperoleh keuntungan dalam proses lelang lahan. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bagaimana kegiatan yang tampak sebagai filantropi dapat berada dalam hubungan yang lebih kompleks dengan kepentingan bisnis dan akses terhadap kekuasaan. 

Contoh dari Indonesia muncul dalam kasus Cilegon United Football Club. Dalam perkara yang melibatkan Tubagus Iman Aryadi, uang Rp1,5 miliar yang diduga merupakan suap disebut dialirkan ke rekening Cilegon United dan disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Dari kasus-kasus tersebut, Andre melihat pola yang berbeda dari gambaran klasik tentang pelaku kejahatan yang berada di luar sistem. Dalam contoh yang dikaji, pelaku justru dapat berada di dalam struktur kekuasaan formal dan memanfaatkan kegiatan sosial untuk melakukan transaksi ilegal atau memperoleh keuntungan tertentu. 

Dari Filantropi ke TPPU

Penelitian ini kemudian beririsan dengan persoalan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andre merujuk pada unsur “menyembunyikan atau menyamarkan” dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Menurut rumusan masalah penelitian, kegiatan sosial dalam kasus-kasus yang telah dikaji dapat menjadi sarana untuk menyembunyikan atau menyamarkan tindak kejahatan, sementara citra sosial kegiatan tersebut berpotensi membuat masyarakat melihatnya sebagai sesuatu yang wajar atau bahkan positif. 

Baca juga: Anne Scheiber: "Saat Gaji Naik Tipis, Ketahanan Finansial Jadi Kunci"

Penelitian tentang penyalahgunaan kegiatan sosial sebagai sarana kejahatan di Indonesia masih terbatas. Dari 332 artikel yang ditemukan, Andre menyaring 43 artikel dan hanya menemukan empat yang paling relevan—tiga membahas kasus di Cina dan satu di Taiwan. Ia juga menemukan satu penelitian tentang organisasi nirlaba di Indonesia yang terkait dengan pencucian uang. Namun, penelitian tersebut melihat persoalan dari sisi hukum, bukan kriminologi. Celah inilah yang ingin diisi melalui penelitian Andre.

Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Persoalan

Topik ini memiliki kedekatan dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Kegiatan penggalangan dana, bantuan sosial, donasi kemanusiaan, yayasan, dan CSR merupakan bagian dari kehidupan sosial sehari-hari. Kepercayaan menjadi modal utama dalam kegiatan tersebut. Ketika kepercayaan disalahgunakan, persoalannya tidak berhenti pada kerugian finansial, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga yang menjalankan kegiatan sosial.

Hal serupa relevan untuk dilihat dalam lingkungan keagamaan. Masyarakat Indonesia mengenal berbagai bentuk dana umat, sumbangan, penggalangan dana, bakti sosial, bantuan kemanusiaan, serta kegiatan sosial yang diselenggarakan lembaga dan komunitas keagamaan. Konteks keagamaan belum menjadi objek khusus dalam penelitian yang dipaparkan Andre, sehingga belum dapat dikatakan bahwa penelitian tersebut menemukan pola kejahatan dalam pengelolaan dana atau kegiatan sosial keagamaan.

Meski demikian, kerangka penelitian tentang penyalahgunaan kegiatan sosial membuka ruang untuk melihat konteks tersebut secara lebih luas. Lembaga sosial dan keagamaan sama-sama bertumpu pada kepercayaan publik dan pengelolaan sumber daya untuk kepentingan bersama. Karena itu, temuan mengenai penyalahgunaan donasi, filantropi, CSR, dan organisasi non-profit dapat menjadi pijakan untuk mengkaji kemungkinan pola serupa dalam kegiatan sosial-keagamaan di Indonesia.

Pada akhirnya, penelitian Andre diarahkan untuk menyusun tipologi penggunaan kegiatan sosial sebagai sarana kejahatan di Indonesia. Tujuannya adalah mengidentifikasi bentuk kejahatan sekaligus memahami modus yang memungkinkan kegiatan sosial dimanfaatkan untuk kepentingan kriminal. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga ruang-ruang sosial yang selama ini dibangun atas dasar kepedulian dan kepercayaan. 

Latifah/melipirnews.com

Posting Komentar

1 Komentar

Anonim mengatakan…
Musang berbulu domba