[OPINI] Rumah Tuhan Menjadi Sasaran di Yordania dan Ujian Persaudaraan Manusia







Ridwan al-Makassary
Dosen Departemen Ilmu Politik Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan Alumni Fellow International Dialogue Centre (KAICIID) Indonesia

Tragedi Karak, memang, bukan hanya persoalan keamanan domestik Yordania. Lebih dari itu, ia adalah peringatan terhadap dunia global bahwa kebebasan beragama dan hidup berdampingan tidak pernah sepenuhnya aman selama kebencian berjubah identitas masih menemukan pembenaran

Kematian prajurit di medan perang mungkin masih bisa dipahami, namun ketika sejumlah manusia dibunuh di rumah ibadah itu adalah hal mengerikan. Pada Gereja Ortodoks Yunani Santo Georgius, Desa Hamoud, Provinsi Karak, Yordania, 23 Oktober 2026, kematian justru menjemput mereka yang sedang berkabung. Murungnya lagi, peluru menyalak saat orang-orang berkumpul guna mengantarkan jenazah menuju peristirahatan terakhir. 

Serangan bersenjata itu, tak pelak, menewaskan sembilan orang dan melukai puluhan lainnya. Angka korban yang mungkin bertambah menunjukkan betapa mahalnya harga yang harus dibayar warga sipil ketika ekstremisme merubah rumah ibadah yang sakral menjadi arena pembantaian. Hingga 25 Oktober 2026, motif serangan belum dapat dipastikan dan belum ada kelompok yang mengaku bertanggung jawab. Karenanya, penyelidikan yang transparan dan akuntabilitas hukum menjadi keniscayaan, bukan sekadar tuntutan emosional. 

Baca juga: Patung Yesus Memberkati; Antara Kebangkitan Agama di Era Modern dan Kebutuhan Wisata Religi

Tragedi Karak, memang, bukan hanya persoalan keamanan domestik Yordania. Lebih dari itu, ia adalah peringatan terhadap dunia global bahwa kebebasan beragama dan hidup berdampingan tidak pernah sepenuhnya aman selama kebencian berjubah identitas masih menemukan pembenaran. Ketika gereja diserang, maka yang terluka bukan hanya komunitas Kristen, melainkan juga martabat dan cita-cita persaudaraan manusia (human fraternity).

Karak memiliki sejarah yang membuat tragedi ini semakin memilukan. Wilayah di selatan Amman tersebut dikenal dengan masyarakat Muslim dan Kristen yang telah hidup berdampingan secara damai selama beberapa generasi. Karenanya, serangan terhadap jemaat yang sedang menghadiri pemakaman bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan juga mengguncang rasa aman sebuah komunitas berbeda agama, yang selama ini mengandalkan kepercayaan sosial sebagai fondasi kehidupan bersama.

Negara Yordania memberi sahutan. Pemerintah Yordania mengecam keras serangan itu sebagai tindakan terorisme. Raja Abdullah II telah memerintahkan respons yang tegas terhadap para pelaku, sementara Perdana Menteri Jafar Hassan mengaitkan kekerasan tersebut dengan ekstremisme. Pemerintah juga menetapkan tiga hari berkabung nasional sebagai penghormatan atas korban yang gugur.

Namun, ketegasan negara harus berjalan beriringan dengan proses hukum yang adil. Pelaku harus diidentifikasi berdasarkan bukti, bukan prasangka buta. Penindakan yang menyasar komunitas agama atau kelompok sosial secara kolektif justru berpotensi memperluas luka yang hendak disembuhkan.

Di sinilah dilema politik keamanan muncul. Negara memang berkewajiban melindungi warga dari teror, tetapi perlindungan itu tidak boleh berubah menjadi instrumen diskriminasi. Keamanan yang mengorbankan hak-hak dasar hanya akan menghasilkan ketertiban semu, bukan perdamaian yang berkelanjutan.

Serangan Karak juga mengingatkan kita pada bahaya penyalahgunaan agama untuk membenarkan kekerasan. Akan tetapi, penting untuk membedakan antara agama sebagai tradisi moral dan tindakan ekstremis yang menggunakan simbol atau identitas agama untuk melegitimasi kebencian.

Sampai motif dan jaringan pelaku terungkap, kita tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan bahwa serangan tersebut merupakan representasi agama tertentu. Menggeneralisasi tindakan pembunuh kepada jutaan pemeluk agama yang tidak terlibat bukan hanya keliru secara moral, tetapi juga dapat membantu menyebarkan tujuan yang mungkin hendak dicapai para pelaku, yakni memecah masyarakat berdasarkan agama.

Pada 2016, Karak pernah mengalami serangan mematikan yang telah menewaskan sepuluh orang, termasuk tujuh aparat keamanan dan seorang wisatawan Kanada. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kekerasan di wilayah ini bukan pengalaman yang baru. Namun, pengulangan tragedi tidak boleh membuat masyarakat terbiasa dengan kematian atau menganggap kekerasan sebagai nasib yang tidak dapat dihindari.

Sebaliknya, pengalaman itu semestinya mendorong evaluasi lebih mendalam terhadap pencegahan ekstremisme, kemampuan intelijen, perlindungan rumah ibadah, dan hubungan antara negara dengan masyarakat. Menghukum pelaku setelah serangan adalah kewajiban. Juga, mencegah lahirnya kondisi yang memungkinkan kekerasan serupa merupakan tanggung jawab yang lebih besar.

Baca juga: [OPINI] Tiga Momentum, Satu Komitmen: Pesantren dan Pemuda Meneguhkan Pancasila dan Kebinekaan

Dalam konteks inilah pendekatan International Dialogue Centre (KAICIID) menjadi relevan. Sebagai organisasi antarpemerintah yang mempromosikan dialog antaragama dan antarbudaya, KAICIID menempatkan dialog sebagai instrumen pencegahan konflik, penguatan kohesi sosial, serta pembangunan perdamaian berkelanjutan.

Mandat tersebut bukan sekadar ajakan agar pemeluk agama saling bersikap ramah. KAICIID menekankan pentingnya membangun saling pengertian, mengurangi prasangka, memperkuat kerja sama, dan mencegah penyalahgunaan agama untuk membenarkan penindasan maupun kekerasan. Organisasi Dialog internasional ini juga mendorong keterlibatan pemimpin agama, pembuat kebijakan, dan masyarakat dalam membangun komunitas yang inklusif.

Dalam kerangka itu, tragedi Karak memperlihatkan bahwa dialog antaragama tidak boleh berhenti pada seremoni, pernyataan bersama, atau pertemuan elite yang sesekali diselenggarakan. Lebih dari itu, dialog antar agama dan budaya harus menjadi infrastruktur sosial yang bekerja sebelum, selama, dan sesudah krisis.

Pendekatan KAICIID mengingatkan kita bahwa dialog bukan pengganti penegakan hukum. Dialog dan akuntabilitas justru saling melengkapi, yaitu hukum menghentikan pelaku kekerasan, sedangkan dialog membantu masyarakat mencegah agar kebencian tidak terus direproduksi.

Dunia saat ini menyaksikan bagaimana identitas agama, etnis, dan kebangsaan acap dijadikan garis pemisah dalam konflik politik. Di berbagai kawasan, tempat ibadah dan komunitas minoritas menghadapi ancaman yang berbeda-beda. Dalam situasi demikian, tragedi Karak seharusnya dibaca sebagai persoalan universal, yaitu tidak seorang pun boleh kehilangan hak untuk beribadah, berduka, atau hidup hanya karena identitasnya.

Pungkasannya, Gereja Santo Georgius seharusnya menjadi tempat melangitkan doa, melabuhkan pengharapan dan mengharapkan penghiburan. Namun, yang terjadi adalah luka, darah dan kematian.  Singkatnya, darah yang tertumpah di sana merupakan pengkhianatan terhadap persaudaraan manusia yang dijunjung tinggi oleh agama-agama.@


Posting Komentar

0 Komentar