WALHI Telusuri Jejaring Bisnis dan Kekuasaan di Balik Karhutla

Salah satu temuan penting kajian adalah keterkaitan sembilan korporasi dengan konsentrasi titik panas tinggi dengan entitas induk atau pemegang saham yang berada di luar Indonesia

Kajian memetakan afiliasi 30 perusahaan dengan konsentrasi titik panas tertinggi, menelusuri pemilik manfaat korporasi, serta mengangkat persoalan pertanggungjawaban perusahaan dan negara.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyisakan persoalan yang tidak selesai dengan pemadaman api. Di balik konsesi yang terbakar, terdapat pertanyaan mengenai siapa yang mengendalikan perusahaan, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari penguasaan lahan, dan sejauh mana tanggung jawab lingkungan dapat ditelusuri hingga ke tingkat kelompok usaha.

Pertanyaan tersebut menjadi titik berangkat kajian Siapa di Balik Api? Menelusuri Afiliasi Modal, Kekuasaan, dan Kelompok Usaha di Balik Perusahaan Terindikasi Karhutla Tertinggi yang diluncurkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada 14 Oktober 2026.

Disusun oleh Eksekutif Nasional WALHI, kajian ini menelusuri hubungan antara perusahaan pemegang konsesi, perusahaan induk, pemegang saham, pemilik manfaat akhir (beneficial owner), hingga jaringan bisnis yang melintasi batas negara. Penelusuran tersebut membawa pembahasan karhutla ke persoalan yang lebih luas, yaitu transparansi korporasi, konsentrasi penguasaan lahan, hubungan bisnis dan kekuasaan, serta pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan sumber daya alam.

WALHI mengawali kajian dengan menganalisis 30 perusahaan yang memiliki konsentrasi titik panas tertinggi sepanjang Januari–Agustus 2026. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri atas 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 15 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Baca juga: Membaca Krisis Air Lewat Folklor dan Ekoteologi

Analisis menggunakan data satelit dengan tingkat kepercayaan tinggi, di atas 80 persen, yang kemudian ditumpangtindihkan dengan peta konsesi perusahaan. Hasilnya dipadukan dengan penelusuran dokumen korporasi, struktur kepemilikan, susunan pengurus, dan berbagai sumber terbuka. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa nama perusahaan yang tercantum dalam dokumen perizinan belum tentu menjelaskan keseluruhan jaringan penguasaan dan pengendalian usaha.

Jejak modal lintas negara

Salah satu temuan penting kajian adalah keterkaitan sembilan korporasi dengan konsentrasi titik panas tinggi dengan entitas induk atau pemegang saham yang berada di luar Indonesia. Hubungan tersebut mencakup Singapura, Malaysia, Hong Kong, serta yurisdiksi dengan keterbukaan informasi terbatas, seperti British Virgin Islands (BVI) dan Samoa.

WALHI juga menelusuri 93 perusahaan terindikasi karhutla yang terafiliasi dengan kelompok usaha asal Singapura dan Malaysia. Di antaranya terdapat perusahaan yang berhubungan dengan Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, First Resources, dan sejumlah kelompok usaha lainnya. Salah satu kasus yang disoroti ialah PT Mayawana Persada. Menurut kajian tersebut, struktur kepemilikannya bermuara pada entitas di BVI dan Samoa, sehingga penerima manfaat akhir perusahaan belum dapat diidentifikasi melalui penelusuran yang dilakukan WALHI.

Laporan itu turut mencatat dugaan keterkaitan PT Mayawana Persada dengan kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE) yang muncul dalam investigasi independen. Namun, RGE membantah memiliki atau mengendalikan perusahaan tersebut. Dengan demikian, dugaan afiliasi itu perlu dibedakan dari kepemilikan atau pengendalian yang telah terbukti. Persoalan transparansi ini menjadi penting karena penelusuran tanggung jawab lingkungan dapat terhambat apabila struktur kepemilikan perusahaan berlapis dan informasi mengenai pemilik manfaat akhirnya tidak tersedia secara memadai.

Kajian WALHI mengidentifikasi afiliasi atau struktur kepemilikan pada 22 perusahaan dari 30 perusahaan yang ditelusuri. Sementara itu, 10 perusahaan lainnya belum dapat diidentifikasi secara memadai, antara lain karena keterbatasan informasi mengenai pemegang saham, pengurus, dan pemilik manfaat akhir.

Temuan tersebut menempatkan keterbukaan data korporasi sebagai salah satu persoalan dalam pengawasan karhutla. Tanpa informasi yang memadai, penelusuran berisiko berhenti pada badan hukum yang beroperasi di lapangan, sementara hubungan pengendalian usaha yang lebih luas belum sepenuhnya terungkap.

Keterkaitan Bisnis dan Lingkaran Kekuasaan

Kajian Siapa di Balik Api? juga memetakan hubungan lima figur yang disebut memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto melalui struktur korporasi.

WALHI mengidentifikasi Iwan Bomba atau Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, dalam kaitannya dengan PT Golden Blossom Sumatra. Aburizal Bakrie ditelusuri dalam hubungannya dengan PT Monrad Intan Barakat. Sementara itu, Edhy Prabowo, Widjono Hardjanto, dan Benny Pangbin disebut dalam kaitannya dengan PT Kiani Lestari. Perusahaan-perusahaan tersebut masuk dalam penelusuran WALHI atas konsesi dengan indikasi titik panas tinggi dan/atau kejadian kebakaran.

Temuan ini membuka ruang pemeriksaan terhadap hubungan antara kepentingan bisnis, struktur kepemilikan, dan kekuasaan politik. Namun, keterkaitan seseorang dengan perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindakan pembakaran. Pertanggungjawaban harus ditentukan melalui pemeriksaan terhadap peran, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Mendekatkan ASN Kota Manado dengan Bank Sampah

Bagi WALHI, kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi penghalang bagi pengawasan. Transparansi kepemilikan, pemeriksaan terhadap pengurus perusahaan, dan penelusuran pihak yang memiliki kendali faktual menjadi bagian dari upaya memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pengecualian.

Merauke Memperlihatkan Persoalan Tanggung Jawab Bersama

Dimensi lain muncul di kawasan pengembangan pangan dan energi di Merauke, Papua Selatan. Analisis spasial WALHI menemukan 807 titik panas di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi selama 1 Januari–31 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 133 titik panas teridentifikasi pada enam entitas PSN Energy Estate yang terafiliasi dengan First Resources dan Wilmar International. Sebanyak 674 titik panas lainnya berada pada empat klaster Food Estate yang secara kelembagaan diampu oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian.

Pembagian ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla di Merauke tidak dapat ditelaah semata-mata melalui aktivitas perusahaan. Tata kelola proyek pembangunan, pengawasan pembukaan lahan, dan tanggung jawab lembaga pemerintah turut menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperiksa. Kajian tersebut juga mencatat keterlibatan Jhonlin Group dalam pelaksanaan pembukaan lahan Food Estate di sebagian wilayah. Meski demikian, hubungan langsung antara aktivitas perusahaan dan titik panas tertentu masih memerlukan verifikasi lapangan lebih lanjut.

Dalam konteks ini, status proyek sebagai program strategis tidak menghilangkan kebutuhan untuk memeriksa dampak lingkungan dan menentukan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti. Pemeriksaan perlu mencakup perusahaan pelaksana, pihak yang mengambil keputusan, serta lembaga yang merencanakan dan mengawasi program.

Mengapa Tanggung Jawab Tidak Cukup Berhenti Pada Anak Perusahaan?

Penelusuran WALHI menemukan kelompok usaha yang sama muncul dalam beberapa entitas pemegang konsesi. First Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas, misalnya, berulang kali muncul dalam pemetaan afiliasi korporasi. Pola tersebut mendorong pertanyaan mengenai bagaimana kebijakan operasional, pengelolaan lahan, dan pengendalian perusahaan dijalankan pada tingkat kelompok usaha. Jika pemeriksaan hanya berfokus pada satu anak perusahaan, hubungan dengan perusahaan induk dan pihak yang mengendalikan usaha berpotensi tidak terungkap secara menyeluruh. Namun, kesamaan afiliasi maupun keberadaan titik panas bukan bukti otomatis bahwa perusahaan atau individu tertentu melakukan pembakaran. 

Temuan pemetaan merupakan dasar untuk pemeriksaan lanjutan, verifikasi lapangan, dan pengujian pertanggungjawaban sesuai hukum. Koordinator Pengkampanye WALHI, Uli Arta Siagian, mendesak pemerintah membuka transparansi kepemilikan dan pemilik manfaat akhir perusahaan, termasuk entitas dengan struktur kepemilikan lintas negara. Ia juga meminta penyelidikan menyeluruh terhadap konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran serta penelusuran tanggung jawab hingga perusahaan induk, kelompok usaha pengendali, dan pengambil keputusan yang terbukti memiliki peran. Uli menegaskan, “Pemerintah juga harus mengevaluasi perizinan dan mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah, menerapkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan, serta memastikan pemulihan ekosistem dan hak-hak masyarakat terdampak.”

Ia juga menyoroti pentingnya memastikan tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum, termasuk terhadap perusahaan yang memiliki hubungan dengan figur politik maupun kelompok usaha besar di sektor perkebunan dan kehutanan. Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menekankan bahwa penanganan karhutla perlu bergerak dari respons terhadap kebakaran menuju pemeriksaan atas pihak yang bertanggung jawab. “Menghentikan karhutla tidak cukup dengan memadamkan api ketika kebakaran meluas atau menjatuhkan sanksi kepada satu perusahaan pemegang izin. Cek saja perusahaannya, jika terbukti langsung lakukan penegakan hukum dan sanksi,” kata Boy.

Membongkar Struktur Penguasaan Lahan

Kajian Siapa di Balik Api? menempatkan transparansi korporasi, pengawasan perizinan, dan penelusuran hubungan antarpelaku usaha sebagai bagian penting dari penanganan karhutla. Upaya tersebut perlu disertai verifikasi lapangan, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta pemulihan ekosistem dan hak masyarakat terdampak.

Baca juga: Kebakaran Gambut Seperti Batubara yang Terbakar

Di Merauke, tantangannya juga mencakup perlindungan masyarakat dan lingkungan dalam pelaksanaan proyek pembangunan berskala besar. Sementara di wilayah konsesi perkebunan dan kehutanan lainnya, pengawasan perlu memperhitungkan pola kebakaran berulang dan hubungan perusahaan dengan kelompok usaha pengendali.

Pertanyaan tentang siapa yang berada di balik api bukan semata-mata soal mencari nama pemilik perusahaan. Pertanyaan itu menyangkut kemampuan negara menelusuri pengendalian usaha, memastikan keterbukaan informasi, dan meminta pertanggungjawaban dari setiap pihak berdasarkan peran serta bukti yang ditemukan. Selama penanganan karhutla hanya berpusat pada kejadian kebakaran dan perusahaan pemegang izin, hubungan yang lebih luas antara penguasaan lahan, manfaat ekonomi, dan tanggung jawab lingkungan berisiko luput dari pemeriksaan.

Latifah/melipirnews.com

Posting Komentar

0 Komentar