[OPINI] Virus Radikalisme Digital di Layar Anak Muda

Latifah
Redaktur senior Melipirnews

Siapa yang membuat informasi ini? Dari mana sumbernya? Benarkah isinya? Mengapa informasi ini muncul di beranda saya? Pertanyaan-pertanyaan sederhana semacam itu menjadi bagian penting dari kemampuan bertahan di ruang digital.

Kemampuan memeriksa informasi menjadi persoalan serius di tengah meningkatnya aktivitas anak muda di internet. Hal itu disoroti dalam policy brief “Ganasnya Virus Radikalisme Digital pada Generasi Millenial di Masa Pandemi” yang diterbitkan oleh Center for Peace, Conflict and Democracy (CPCD) Universitas Hasanuddin. Policy brief tersebut mencatat rendahnya kemampuan berpikir kritis pengguna internet Indonesia. Berdasarkan studi Status Literasi Digital Indonesia dari Kata Data Insight Center 2020 yang dirujuk dalam policy brief, 30–60 persen responden mengaku pernah terpapar hoaks, terutama pengguna internet berusia muda. Sebanyak 11 persen responden mengaku menyebarkan hoaks karena tidak merasa perlu mempertimbangkan kebenaran informasi yang diterima.
 

Kerentanan semacam ini menjadi penting dibicarakan karena media sosial dapat menjadi ruang masuk berbagai gagasan, termasuk paham intoleransi dan radikalisme. Policy brief tersebut menyebut dunia maya sebagai ruang yang rentan terhadap kejahatan siber, termasuk infiltrasi paham intoleransi yang menjadi bibit radikalisme dan terorisme.

Baca juga: Tak Paham Risiko, Generasi Digital Terjebak FOMO Investasi

Masalahnya, konten yang berpotensi memengaruhi seseorang tidak selalu hadir sebagai pesan yang mudah dikenali. Kelompok ekstrem dapat menyesuaikan pesan dengan kelompok yang mereka sasar. Policy brief merujuk konsep narrowcasting, yakni strategi menyampaikan pesan kepada kelompok tertentu secara lebih spesifik, termasuk generasi muda yang sedang berada dalam masa transisi.

Ketika belajar berpindah ke layar

Pandemi Covid-19 memperbesar ketergantungan masyarakat terhadap ruang digital. Sekolah berlangsung dari rumah. Kegiatan bisnis dan pelayanan publik ikut bergeser ke dunia maya. Masyarakat menjadi semakin terbiasa menjalani aktivitas melalui internet. Perubahan itu membawa persoalan baru. Ruang yang digunakan untuk mengikuti kelas, mengerjakan tugas, mencari hiburan, dan berkomunikasi dengan teman berada di tempat yang sama dengan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan propaganda.

Policy brief ini menyebut aktivitas yang serba virtual juga melemahkan pengawasan orang tua dan keluarga terhadap kegiatan anak di dunia maya. Kelompok terorisme kemudian disebut memanfaatkan kondisi tersebut dengan membuka kelas radikalisasi secara daring dan menyasar milenial serta remaja.

Dokumen tersebut mengutip Media Indonesia pada 2020, “Sekarang didoktrin melalui pengajaran dan itu jarak jauh, itu tentunya selangkah lebih maju. Jadi, perlu diwaspadai munculnya generasi kelompok radikal yang hasil dari didikan doktrinasi jarak jauh melalui kelas online itu”. Persoalannya menjadi lebih sulit karena seseorang dapat menerima informasi secara berulang dari lingkungan digital yang sama. Konten yang sesuai dengan perhatian pengguna dapat terus muncul dan membentuk ruang informasi yang semakin sempit.

Keresahan ekonomi ikut membuka celah

Kerentanan digital dalam policy brief juga dikaitkan dengan situasi ekonomi selama pandemi. Pembatasan aktivitas sosial dan ekonomi membuat banyak usaha mengurangi kegiatan, mengetatkan anggaran, dan mengurangi jumlah pekerja. Policy brief mencatat data BPS yang dikutip Tempo pada 2021 mengenai 2,56 juta penduduk yang kehilangan pekerjaan dari 29,12 juta penduduk usia kerja yang terdampak pandemi.

Baca juga: Bukan Sekadar Bikin Konten, K-Book Content Camp di Malang Cetak Kreator Literasi Digital yang Kena di Hati

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan kelompok intoleran dan terorisme untuk mendekati keluarga muda serta anak muda yang kehilangan pekerjaan. Dengan merujuk The Habibie Center, policy brief menyebut adanya kelompok pendukung terorisme yang membuka bantuan kemanusiaan, pendidikan alternatif berbiaya murah, dan pekerjaan alternatif bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi.

Policy brief ini juga memuat kutipan dari The Habibie Center, “Kelompok ISIS Akhwat secara jelas menyatakan bahwa mereka akan mempekerjakan anggota-anggota ISIS dan simpatisan yang dipecat dari pekerjaannya akibat COVID-19. Tak hanya itu, mereka juga menerima orang-orang yang dipecat dari pekerjaannya meskipun di luar kelompok ISIS”.

Kutipan tersebut menunjukkan bahwa kerentanan ekonomi dapat menjadi bagian dari persoalan yang lebih luas. Orang yang sedang kehilangan pekerjaan, menghadapi ketidakpastian, atau membutuhkan dukungan dapat berada dalam situasi yang lebih rentan terhadap tawaran dari kelompok tertentu.

Media sosial sebagai “inkubator”

Policy brief tersebut mengutip pernyataan Deputi VII Badan Intelijen Negara Wawan Hari Purwanto yang dimuat Kompas.com pada 15 Juni 2021, “Masalah radikalisme, media sosial disinyalir telah menjadi inkubator radikalisme, khususnya bagi generasi muda.” Istilah inkubator menjadi menarik karena menggambarkan media sosial sebagai ruang tempat gagasan dapat tumbuh. Dalam ruang semacam itu, kemampuan membaca informasi menjadi penting.

Pengguna internet perlu mampu membedakan informasi, memeriksa sumber, mengenali hoaks, dan mempertimbangkan alasan sebuah pesan dibuat serta disebarkan. Policy brief merekomendasikan agar literasi digital diarahkan pada kemampuan memvalidasi kebenaran sumber informasi dan menjaga keamanan identitas daring. Pendidikan literasi digital juga disarankan mencakup guru dan orang tua.

Dari larangan menuju kemampuan membaca

Policy brief ini tidak berhenti pada persoalan pengawasan. Penulis merekomendasikan peningkatan kegiatan, kampanye, dan dialog mengenai pendidikan kebangsaan, toleransi, dan multikulturalisme di sekolah. Pendekatannya disarankan menyesuaikan karakter generasi muda, menggunakan media digital, dan melibatkan kelompok muda kreatif. Pendekatan semacam itu membuat pertanyaan tentang literasi digital kembali menjadi penting. Anak muda perlu memiliki ruang untuk bertanya, memeriksa, berdiskusi, dan menguji informasi yang mereka temui.

Baca juga: Dari Dapur ke Literasi: Pendokumentasian Kuliner Tradisional sebagai Warisan Budaya

Policy brief ini juga merekomendasikan evaluasi program deradikalisasi dengan melibatkan komunitas tempat mantan narapidana terorisme kembali hidup bersama keluarga dan masyarakat. Pemerintah didorong meningkatkan kapasitas organisasi komunitas melalui pendekatan ekonomi berkelanjutan dan kolaborasi.

Jadi, kemampuan bertanya yang tampak sederhana, seperti siapa sumbernya, apakah informasinya benar, mengapa pesan ini ditujukan kepada saya, dan apa yang perlu saya periksa sebelum mempercayainya, berada di jantung persoalan literasi digital yang dibahas policy brief ini. Di tengah arus informasi yang terus bergerak, kemampuan untuk berhenti sejenak dan mengajukan pertanyaan dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan paling awal.@

Posting Komentar

0 Komentar