Jalanan makin rusak, bantuan sosial susah didapat, dan lapangan kerja di daerah kian terbatas. Bukan karena anggaran habis, tapi karena uang di kas daerah nyaris tak tersisa.
Laporan terbaru Center of Economic and Law Studies (CELIOS) berdasarkan data Kementerian Keuangan per 22 Desember 2025 mengungkap kondisi fiskal pemerintah daerah yang semakin tercekik. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus merosot, sementara utang jangka pendek membengkak.
Di saat yang bersamaan, pemerintah pusat justru mencatat lonjakan belanja tertinggi sejak pandemi. Akibatnya, daerah yang selama ini menggantungkan hidup pada dana transfer pun harus gigit jari.
Di 10 kabupaten, kapasitas fiskal nyaris nol. Artinya, nyaris tak ada ruang gerak untuk membangun jalan, memperbaiki sekolah, apalagi memberi bansos. Padahal, di sisi lain, subsidi dan bantuan sosial yang seharusnya melindungi warga miskin justru tergerus porsinya dari tahun ke tahun. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan pendapatan asli daerah, transfer ke daerah, belanja pegawai, belanja modal, utang daerah, dan sejumlah variabel fiskal lainnya.
Baca juga: Tak Paham Risiko, Generasi Digital Terjebak FOMO Investasi
Yang lebih mengkhawatirkan, lebih dari separuh utang daerah bersifat jangka pendek. Jika dana dari pusat dipangkas, bukan tidak mungkin banyak daerah akan kesulitan membayar utang dan menggaji pegawai.
Kondisi ini bukan sekadar masalah angka di atas kertas. Ini tentang sekolah-sekolah rusak yang tak kunjung dapat perbaikan, petani yang kehilangan akses jalan produksi, dan ibu-ibu yang tak lagi mendapat jaring pengaman saat harga pangan naik. Kerentanan fiskal daerah kini sudah di depan mata—dan dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat di pelosok negeri.
Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Pemerintah pusat sendiri mengakui bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)—yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung penerimaan—telah anjlok 10,7 persen. Sumber pendapatan yang selama ini diandalkan itu kini tak lagi bisa diharapkan. Ironisnya, di tengah lesunya penerimaan daerah, belanja pemerintah pusat justru meroket 21,8 persen, tertinggi sejak pandemi COVID-19 melanda. Ini artinya, uang lebih banyak mengalir dan dikelola dari pusat, sementara daerah hanya kebagian peran pasif sebagai penerima transfer.
Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi cermin kemandirian fiskal terus menunjukkan tren negatif. Realisasinya kini bahkan berada di bawah 100 persen—sebuah sinyal bahwa daerah semakin sulit menggali potensi pendapatannya sendiri. Bupati dan walikota pun terpaksa mengandalkan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk menambal anggaran. Faktanya, rasio TKDD terhadap PAD di banyak daerah berada di bawah angka 1, yang berarti uang dari pusat kini lebih besar ketimbang uang asli daerah itu sendiri. Ini bukan lagi soal ketergantungan, tapi sudah mendekati "ketergantungan total".
Daerah Mana Saja yang Paling Terdampak?
CELIOS merilis peta kapasitas fiskal yang mengerikan. Sepuluh kabupaten dengan kapasitas fiskal terendah—seperti Banggai Kepulauan, Kepulauan Selayar, Trenggalek, hingga Pesisir Selatan—mencatatkan nilai di bawah 0,003. Dalam skala indeks, angka itu nyaris nol. Bayangkan, sebuah kabupaten yang nyaris tidak punya ruang fiskal untuk membiayai pembangunan, memperbaiki infrastruktur, atau bahkan memberikan gaji pegawai secara optimal.
Mereka bukan daerah terpencil yang tak terjangkau pembangunan. Trenggalek dan Pacitan, misalnya, berada di Jawa Timur—provinsi yang secara ekonomi dianggap maju. Namun kenyataannya, kapasitas fiskal mereka masuk kategori "sangat rendah". Ini menunjukkan bahwa kerentanan fiskal tak mengenal lokasi geografis; ia bisa terjadi di mana saja, bahkan di Pulau Jawa sekalipun.
Utang Jangka Pendek: Bom Waktu di Kas Daerah
Hal yang tak kalah mencemaskan adalah struktur utang pemerintah daerah. Sekitar 58,23 persen utang daerah berjatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun—alias utang jangka pendek. Praktis, utang jenis ini harus segera dilunasi dalam waktu dekat. Jika arus kas sedang seret, dan dana transfer dari pusat tiba-tiba dipotong atau ditahan, maka banyak daerah yang berpotensi gagal bayar.
CELIOS menyebut skenario ini sebagai "potensi masalah cashflow" yang serius. Dalam bahasa sederhana: daerah bisa kehabisan uang tunai untuk operasional sehari-hari, seperti membayar gaji ASN, membeli bahan bakar dinas, atau mengganti rugi proyek yang sudah berjalan. Ketika utang jatuh tempo dan kas kosong, yang terjadi bukan sekadar utang menumpuk, tapi juga lumpuhnya pelayanan publik.
Tabungan Daerah Menguap, Utang Malah Menggunung
Jika melihat saldo tabungan pemerintah daerah di perbankan, gambaran yang muncul juga tak kalah suram. Total tabungan sempat menyentuh angka Rp320 triliun pada September 2025, namun dalam hitungan bulan, posisinya merosot drastis menjadi hanya Rp208 triliun. Ini adalah titik terendah dalam satu tahun terakhir. Artinya, daerah sedang menguras tabungannya untuk menambal kebutuhan operasional dan membayar utang-utang yang jatuh tempo.
Baca juga: Indonesia Salary Range Report 2026: Gaji Naik Pelan, Tantangan Makin Kencang
Di sisi lain, utang APBD justru meningkat pesat di periode pasca-COVID-19. Fenomena ini membuat para ekonom CELIOS khawatir akan adanya pola ketergantungan baru pada utang—bukan hanya pada dana transfer. Ketika daerah lebih sering berutang ketimbang menabung, maka siklus defisit akan sulit diputus.
Belanja Pembangunan dan Perlindungan Sosial Dikorbankan
Dalam kondisi darurat fiskal seperti ini, sektor yang paling pertama terpangkas biasanya adalah belanja modal—anggaran untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum. Data menunjukkan, belanja modal merosot tajam dari Rp210 triliun pada 2023 menjadi diproyeksikan hanya Rp158,52 triliun pada 2026. Secara proporsi, angka ini hanya 13,48 persen dari total belanja APBD. Ini jauh di bawah angka ideal yang biasanya direkomendasikan para ekonom, yakni minimal 20 persen.
Akibatnya, proyek-proyek perbaikan jalan tertunda, gedung sekolah rusak tak kunjung direnovasi, dan pasar desa terbengkalai. Di banyak daerah, musim hujan berarti jalan berlubang, dan musim kemarau berarti sumur mengering—bukan karena alam, tapi karena anggaran perbaikannya nihil.
Tak hanya infrastruktur, belanja subsidi dan bantuan sosial juga ikut tergerus. Porsi bansos terhadap total belanja APBD secara nasional menyusut dari 1,61 persen pada 2021 menjadi hanya 1,28 persen di tahun 2026. Dalam situasi harga kebutuhan pokok yang fluktuatif, pemangkasan ini bisa berakibat fatal bagi warga miskin dan rentan. Bantuan langsung tunai, subsidi pupuk, dan program perlindungan sosial lainnya menjadi korban dari sempitnya ruang fiskal.
Apa Imbasnya bagi Rakyat Kecil?
Di ujung rantai, semua data dan angka ini bermuara pada satu pertanyaan: bagaimana nasib rakyat kecil?
Ketika belanja modal turun, proyek padat karya berkurang. Pekerja bangunan, kuli angkut, dan tukang harian kehilangan sumber penghasilan. Saat bansos dipangkas, ibu-ibu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako harus berjuang lebih keras memenuhi kebutuhan dapur. Ketika jalan rusak, petani kesulitan mengangkut hasil panen ke pasar, dan harga komoditas anjlok di tingkat petani tapi melonjak di konsumen.
CELIOS mengingatkan bahwa kerentanan fiskal bukanlah masalah teknis belaka. Ia adalah masalah sosial dan kemanusiaan. Ketika daerah kehilangan kemampuan untuk membelanjakan uangnya sendiri, maka pembangunan terhambat, kesejahteraan menurun, dan kesenjangan antarwilayah melebar. Ini adalah lingkaran setan yang harus segera diputus.
Apa yang Harus Dilakukan?
Pemerintah pusat perlu mengevaluasi ulang skema transfer ke daerah agar lebih adil, tepat sasaran, dan tidak menciptakan ketergantungan. Selain itu, diperlukan pendampingan serius bagi daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah agar mereka bisa menggali potensi pendapatan asli secara lebih kreatif dan produktif—misalnya melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi, dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Namun yang tak kalah penting adalah penguatan pengawasan terhadap utang daerah. Jangan sampai utang jangka pendek yang membengkak menjadi bom waktu yang meledak di tengah jalan. Pemerintah pusat dan DPR perlu segera menyusun aturan yang membatasi proporsi utang jangka pendek terhadap total APBD, serta mewajibkan daerah memiliki dana cadangan yang cukup sebelum memutuskan berutang.
Baca juga: CELIOS: 50 Orang Terkaya Kuasai Kekayaan Setara 55 Juta Warga RI
Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus berani melakukan reformasi fiskal internal: mengefisienkan belanja pegawai yang kerap menyedot hingga 40-50 persen APBD, dan mendorong investasi swasta untuk menambal kekurangan anggaran pembangunan.
Harapan di Tengah Kerentanan
Data CELIOS menunjukkan bahwa kerentanan fiskal daerah di Indonesia bukan lagi isapan jempol, melainkan kenyataan yang harus dihadapi oleh para kepala daerah, DPRD, dan masyarakat luas. Dari menurunnya PAD, menggunungnya ketergantungan pada TKDD, membengkaknya utang jangka pendek, hingga tergerusnya belanja modal dan bansos—semua mengarah pada satu titik: daerah semakin tidak berdaya.
Namun di balik semua itu, masih ada ruang untuk optimisme. Jika semua pihak bergerak cepat dan terkoordinasi, kebocoran fiskal bisa ditambal, pendapatan asli bisa digali, dan kesejahteraan masyarakat bisa dipulihkan. Persoalannya adalah: mampukah kita bertindak sebelum krisis benar-benar datang?
Sebab ketika krisis fiskal sudah melanda, yang paling menderita bukanlah para pejabat di gedung DPRD, melainkan para perempuan yang mengantre sembako, petani yang berjalan kaki sejauh 5 kilometer ke pasar, dan anak-anak yang harus belajar di ruang kelas bocor. Merekalah yang sesungguhnya menanggung beban terberat dari keruntuhan kapasitas fiskal daerah.
Latifah/melipirnews.com

0 Komentar