BRIN Kritik Kolonisasi Pengetahuan tentang Masyarakat Adat

Ramainya gugatan terhadap kolonisasi ilmu pengetahuan yang di era dulu dilakukan para ilmuwan Barat, mendapatkan keitikan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Muhammad Najib Azca, Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memaparkan pendekatan yang akan dilakukan BRIN.

Kamis pagi, 1 Oktober 2026 bertempat di auditorium BRIN Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat, Najib Azca menekankan pentingnya mengubah cara pandang itu dalam meneliti masyarakat adat. 


"Sekarang ini perlu dilakukan mengubah meneliti tentang masyarakat adat, menjadi meneliti bersama masyarakat adat. Jadi pengetahuan yang dihasilkan peneliti merupakan hasil kreasi bersama masyarakat adat," terang Najib Azka.

Dalam rangka mengusung dekolonisasi pengetahuan, maka perlu ditinggalkan pola ekstraksi atau helicopter view dalam memproduksi pengetahuan. Akibat dari ekstraksi pengetahuan ini, masyarakat adat tidak mendapat manfaat dari hasil penelitian tersebut. "Bahkan penelitian itu tidak terjangkau oleh masyarakat adat," lanjutnya. 

Pengetahuan Tidak Pernah Netral 

Mengapa BRIN memulai langkah dekolonisasi pengetahuan masyarakat adat? Najib Azka menegaskan alasan digalakkan pendekatan dekolonisasi ini karena pengetahuan tidak pernah benar-benar netral. Ia mencontohkan salah satu buku yang ditulis Raffles tentang the History of Java, belakangan digunakan untuk memperkuat kolonialisme di Nusantara. 

Baca juga: Di Tengah Gempuran Jurnal Ilmiah, Esai Kembali Diperbincangkan sebagai Ruang Reflektif

Awalnya, ketika pengetahuan dijadikan alat kolonisasi, di dalamnya mengandung tiga masalah besar, yaitu ia bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat adat ketika mengungkap keberadaan kawasan hutan tempat masyarakat adat menetap, lalu adanya pengetahuan tentang masyarakat adat terkait misalnya dengan tanaman obat yang kemudian obatnya dipatenkan bukan oleh masyarakat adat dan ketiga, data berupa rekaman suara, foto dan lain-lainnya yang digunakan tanpa kendali oleh masyarakat adat.

Konsekuensi penguatan dekolonisasi pengetahuan masyarakat adat, maka sekarang saatnya menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan lagi objek. Masyarakat adat adalah pemilik pengetahuan, co-creator, co-design dan mereka berkolaborasi dengan peneliti untuk memperkuat adanya persetujuan berkelanjutan. 

"Maka sudah saatnya diwujudkan kedaulatan pengetahuan. Masyarakat adat seharusnya ikut memegang kendali data dan manfaat riset. Artinya, mereka bisa menikmati dan menolak hasil riset," pungkasnya. 

Jebakan yang Perlu Diantisipasi 

Namun Najib Azka tidak ketinggalan memberikan catatan ada jebakan yang harus diantisipasi, yaitu adanya romantisasi yang menganggap masyarakat adat berupa satuan masyarakat yang stagnan dan homogen. Berikutnya, adanya penguasaan segelintir elit dan juga tokenisme, partisipasi yang digunakan sebagai legitimasi. Selanjutnya, masyarakat bukan sekadar lokasi riset, melainkan menjadi mitra epistemik saat riset bersama mereka dilakukan.

Baca juga: Kampus Berdampak: Ketika Akademisi dan Masyarakat Bersinergi Menciptakan Solusi Nyata

Pendekatan dan konsep ini pula yang akan diusung melalui program degree by research (DBR) BRIN yang bekerja sama dengan FISIP Universitas Padjajaran, Bandung. Pernyataan Najib Azka tersebut juga perkuat Dekan FISIP Universitas Padjajaran, Mohammad Benny Alexandri dalam sambutanya. 

BRIN Turut Menggaungkan Dekolonisasi Pengetahuan 

Pandangan Najib Azka di atas sejalan dengan suara para intelektual di luar BRIN.  Dalam konteks masyarakat lokal dan adat khususnya, tanah tidak semata-mata dipahami sebagai aset ekonomi atau objek hukum, melainkan sebagai ruang hidup yang sarat dengan makna historis, kultural, sosial, dan spiritual. Keberlanjutan  struktur  agraria warisan  kolonial  dan  ekspansi  kapitalisme modern  telah  mereduksi  makna  tersebut,  sehingga  memunculkan  ketimpangan  penguasaan tanah, konflik agraria, serta marginalisasi komunitas adat. 

Pendekatan dekolonial diajukan sebagai kerangka kritis untuk membongkar dominasi paradigma hukum-formal dan positivistik yang cenderung mengabaikan relasi etis antara manusia, tanah, dan komunitas. 

Melipirnews 

Posting Komentar

1 Komentar

Anonim mengatakan…
Apakah nama tokoh masyarakat adat juga perlu dicantumkan sebagai penulis?