Mewaspadai Krisis Ekologi di Jawa Timur

Dalam siaran pers WALHI Jatim yang dirilis pada 6 Juni 2026, disebutkan bahwa pada April lalu ditemukan 26 aktivitas pertambangan galian C tanpa izin yang beroperasi mengeruk lahan pertanian produktif dan ruang terbuka hijau di Mojokerto

Dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini, para pegiat lingkungan kembali membuka peta-peta lama dan data terbaru, lalu menunjuk satu per satu titik kritis di tanah Jawa Timur. Kesimpulannya tegas, yaitu provinsi ini sedang berjalan menuju jurang krisis ekologi. Salah satu cerita paling gamblang tentang kondisi itu bermula dari tanah-tanah pertanian di Mojokerto.

Dalam siaran pers WALHI Jatim yang dirilis pada 6 Juni 2026, disebutkan bahwa pada April lalu ditemukan 26 aktivitas pertambangan galian C tanpa izin yang beroperasi mengeruk lahan pertanian produktif dan ruang terbuka hijau di Mojokerto. Peristiwa itu dinilai sebagai potret kecil dari aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa pengawasan dan penegakan hukum. Praktik serupa juga terjadi di Pasuruan, Tulungagung, Pacitan, Trenggalek, hingga Banyuwangi.

Dok. Walhi Jatim

Menurut pernyataan Pradipta Indra dari WALHI Jatim dalam siaran pers tersebut, praktik pertambangan yang rakus tidak hanya soal izin atau tidak berizin, melainkan bagaimana proses perampasan sumber daya alam yang begitu besar selaras dengan dampak yang ditinggalkan pasca kegiatan tersebut beroperasi. Aktivitas ini selalu dinilai menjadi solusi mengentaskan kemiskinan. Akan tetapi pada faktanya hutan hilang, satwa tergusur, krisis air bersih, hilangnya mata pencaharian masyarakat, dampak kesehatan masyarakat hingga hilangnya hutan yang meningkatkan gas emisi rumah kaca tidak pernah dihitung sebagai kerugian atas aktivitas pertambangan. Pada akhirnya, masyarakat dipaksa menanggung seluruh dampak tersebut tanpa ada jaminan pemulihan ruang hidupnya.

Baca juga: Pemuda dan Warga Buddhis Blitar Tanam Pohon Untuk Jaga Sumber Air

Tak hanya tambang, laju deforestasi kawasan hutan di Jawa Timur juga berkontribusi terhadap bencana yang terjadi dalam satu tahun terakhir. Dalam catatan WALHI Jawa Timur, kurun November 2025 hingga Maret 2026, Jawa Timur mengalami 284 banjir dan 444 tanah longsor. Hal ini dipicu oleh tingginya deforestasi. 

Global Forest Watch mencatat dalam rentang 2002 hingga 2025, Jawa Timur kehilangan sekitar 11.000 hektar hutan primer basah, atau sekitar 50 persen dari total luas hutan primer yang ada. Wilayah hulu seperti Kota Batu sebagai titik nol Sungai Brantas disebut mengalami deforestasi yang berdampak nyata terhadap bencana banjir dan tanah longsor. Tak hanya itu, hilangnya hutan sebagai daerah tangkapan air juga berpotensi menimbulkan krisis air bersih.

Selain itu, kebijakan pembangunan di Jawa Timur dinilai hanya akan menambah beban lingkungan di tengah kondisi daya dukung dan daya tampung yang sudah rusak. Dalam siaran pers tersebut, WALHI Jatim menyoroti sejumlah ancaman Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (Geothermal), dan Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa. 

Berdasarkan Permenko Nomor 16 Tahun 2025 tentang Daftar Proyek Strategis Nasional, setidaknya ada 20 proyek yang akan dibangun dan berpotensi merampas lahan pertanian dan kawasan hutan atas nama pembangunan. Misalnya, PSN biofuel di Kabupaten Bojonegoro disebut membutuhkan lahan seluas 5.130 hektar. Eksploitasi kawasan hutan di gunung-gunung mulai dari Gunung Lawu hingga Gunung Iyang Argopuro untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi membutuhkan total lahan 444.443,73 hektar. Di sisi lain, proyek Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa disebut akan mengubah garis pantai Lamongan, Tuban, dan Gresik.

Dalam pernyataan tertulis yang sama, Pradipta Indra menegaskan bahwa berbagai proyek yang dinilai strategis ini tidak pernah muncul berbasis kebutuhan rakyat dan tidak pernah menerapkan prinsip PADIATAPA atau FPIC dalam setiap proses perencanaan pembangunannya. Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek itu dinilai hanya akan menimbulkan konflik dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sebagian besar proyek tersebut berlokasi di kawasan hutan dan pesisir yang berpotensi menggusur ruang hidup masyarakat. Proyek-proyek raksasa yang diatasnamakan pembangunan itu disebut telah cacat sejak awal karena bersifat top down dan mengabaikan partisipasi bermakna.

Baca juga: Disinformasi Iklim Menggerus Hak Masyarakat Adat: Laporan dari India Ini Jadi Alarm Serius bagi Indonesia

Menghadapi sederet masalah tersebut, WALHI Jawa Timur dalam siaran persnya mengajukan empat desakan kepada pemerintah. Pertama, menghentikan segala bentuk aktivitas industri ekstraktif di kawasan hutan dan pesisir yang mempertaruhkan keselamatan ruang hidup masyarakat. Kedua, mereviu lang seluruh rencana pembangunan di Jawa Timur yang hanya akan menambah beban lingkungan dan berpotensi besar menjadi bencana ke depan. Ketiga, menegakkan hukum secara tegas terhadap seluruh aktivitas industri ekstraktif yang melanggar peraturan perundang-undangan demi mewujudkan keadilan ekologi. Keempat, menjamin partisipasi bermakna masyarakat dalam setiap proses rencana pembangunan.

Di tengah ancaman yang membentang, WALHI Jatim tetap menunjukkan optimisme yang tidak naif. Mereka membaca peta, menghitung dampak, namun juga percaya bahwa masih ada celah untuk berbenah. Bukan dengan menyerah, melainkan dengan memulai dari hal yang paling dekat, seperti memastikan warga memiliki air bersih, tanah yang tidak terus tergusur, dan suara yang didengar dalam setiap keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka.

Latifah/melipirnews.com

Komentar

POPULER SEPEKAN

Memanfaatkan Setu-Setu di Depok Sekaligus Menjaganya dari Ancaman Alih Fungsi

Timun atau Melon Suri yang Selalu Beredar di Jabodetabek di Bulan Suci?

Sunset, Ular, dan Tri Sandya di Tanah Lot

Rencana Investasi Bisa Ambyar Jumpai Tanah Bersertifikat Ganda

Langkah Kecil untuk Atasi Masalah Sampah Perkotaan yang Membesar

Terasa di Sini, Kretek Indonesia Masih Jaya

Antara Pariwisata dan Pelestarian: Dilema Borobudur dalam Perpres 101 Tahun 2024

Selain Irit, Pemudik Roda Dua Juga Bisa Jadi Duta Kampung Halamannya

Musik Gambus "Milik" Betawi Berunsur Kebudayaan Nusantara

ARTIKEL TERFAVORIT

Memanfaatkan Setu-Setu di Depok Sekaligus Menjaganya dari Ancaman Alih Fungsi

Timun atau Melon Suri yang Selalu Beredar di Jabodetabek di Bulan Suci?

Judi Online Berlari Liar di Antara Pekerja Informal Hingga Anggota Dewan

Musik Gambus "Milik" Betawi Berunsur Kebudayaan Nusantara

Perpaduan Budaya Penambah Eksotis Masjid Ridho Ilahi, Wilangan, Nganjuk

H.A. Mudzakir, Santri dan Seniman Langka yang Pernah Dimiliki Jepara

Antara Pariwisata dan Pelestarian: Dilema Borobudur dalam Perpres 101 Tahun 2024

Melipir Mewarnai Gerabah di Museum Benteng Vredeburg

Kawasan Menteng Bergaya Eropa Jejak Peninggalan Kebijakan Daendals

FAVORIT LAINNYA

Gedung Megah Kampus Buddhis Bukan Pajangan, Tapi Tempat Lahirkan Gagasan

Kopi, Dipopulerkan Para Sufi Hingga Filsof Sir Francis Bacon

Petani di Depok Panen Uwi Berukuran Jumbo

Memanfaatkan Setu-Setu di Depok Sekaligus Menjaganya dari Ancaman Alih Fungsi

Timun atau Melon Suri yang Selalu Beredar di Jabodetabek di Bulan Suci?

Melipir Mewarnai Gerabah di Museum Benteng Vredeburg

Terasa di Sini, Kretek Indonesia Masih Jaya

Judi Online Berlari Liar di Antara Pekerja Informal Hingga Anggota Dewan

Musik Gambus "Milik" Betawi Berunsur Kebudayaan Nusantara

Kirimkan Artikel Terbaik Anda

Kanal ini menerima sumbangsih tulisan features terkait dengan area dan tujuan kanal. Panjang tulisan antara 500-700 kata. Dikirim dengan format, yakni judul-MN-nama penulis. Isi tulisan di luar tanggung jawab redaksi.

Untuk pengembangan kanal ini, kami membuka donasi melalui link Paypal di SINI. Terima kasih