Unik, Cara ART Asal Filipina di Singapura yang Berujung Penjara

Anehnya, ujar jaksa ketenagakerjaan, selama hampir empat bulan, dari awal Maret 2024 hingga awal Juli 2024, Jennie tinggal di rumah Faizal bukan sebagai layaknya asisten rumah tangga, melainkan sebagai pacarnya

Ada saja cara pekerja asing agar bisa memperpanjang ijin kerjanya di Singapura. Baru-baru ini, seorang pria Singapura yang mempekerjakan pacarnya  yang berasal dari Filipina sebagai asisten rumah tangga (ART), berurusan dengan pengadilan. Dia mengajukan pacarnya sebagai asisten rumah tangganya agar perempuan asal Filipina tersebut diperbolehkan memperpanjang masa tinggalnya. Faizal Farid, pria Singapura ini pun dijatuhi hukuman penjara tiga minggu pada hari Senin, 13 Oktober2025. 

Ilustrasi ART asal Filipina (freepik)

Faizal, 45 tahun, mengaku bersalah atas satu dakwaan memberikan pernyataan palsu kepada pengawas izin kerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing. Dakwaan kedua, yaitu membiarkan pacarnya menjadi pengasuh anak paruh waktu, yang berarti Faizal membantu pacarnya menjadi pekerja asing mandiri tanpa izin kerja yang sah.

Baca juga: Surabaya Bergerak: Suara Perempuan dan Kelompok Rentan Bergema di Peringatan Hari Perempuan Internasional

Kasus perpanjang ijin kerja beraromakan hubungan asmara ini pun terbongkar di pengadilan. Faizal mulai menjalin hubungan asmara dengan Sotto Jennie Villaron, yang kini berusia 37 tahun, pada tahun 2021. Awalnya, Faizal mengenal Jennie bekerja sebagai asisten rumah tangga migran dengan izin yang sah. Namun, pada awal Februari 2024, Jennie memberi tahu Faizal bahwa majikannya ingin memberhentikannya. Ia bertanya apakah ia bisa berpindah kerja agar bisa dipekerjakan atas nama Faizal dan pemerintah Singapura mengesahkan izin tinggalnya di Singapura.

Faizal pun mengiyakannya pada 28 Februari 2024 dan mengajukan permohonan asisten rumah tangga kepada pengawas izin kerja untuk mendapatkan izin kerja bagi pacarnya itu. Dalam permohonan tersebut, ia menyatakan akan mempekerjakan Jennie sebagai asisten rumah tangganya. Izin kerja dikeluarkan untuk Jennie pada 9 Maret 2024.

Anehnya, ujar jaksa ketenagakerjaan, selama hampir empat bulan, dari awal Maret 2024 hingga awal Juli 2024, Jennie tinggal di rumah Faizal bukan sebagai layaknya asisten rumah tangga, melainkan sebagai pacarnya. Jennie menginap di rumah Faizal selama empat hingga lima malam per minggu. Ia tidak melakukan tugas sebagai asisten rumah tangga apa pun di rumah Faizal. Malah kata jaksa, Jennie bekerja sebagai pengasuh anak untuk keluarga lain dan menghabiskan dua hingga tiga malam per minggu di lokasi tersebut.

Faizal pun mengetahui akan hal itu dan memfasilitasi pengaturan tersebut dengan memberikan izin kepadanya untuk bekerja sebagai pengasuh anak sambil tetap mempertahankan izin kerja atas namanya, demikian menurut pengadilan. Jaksa Kementerian Ketenagakerjaan menuntut hukuman penjara empat minggu untuk Faizal. Jennie sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman penjara tiga minggu pada 1 September. 

Baca juga: Panda di Luar China Diberi Nama dan Fakta Lainnya

Sementara itu pengacara pembela Anil Singh Sandhu mengatakan Faizal telah bercerai sejak 2008 dan menjadi satu-satunya pengasuh putra tunggalnya. Meskipun Jennie melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah Faizal, pekerjaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pacarnya dan bukan sebagai asisten rumah tangga, kata pengacara tersebut. Faizal juga membayar Jennie sebesar S$700 (US$540) per bulan, meskipun terkadang ia memberinya lebih banyak, dan ia membayar iuran yang diwajibkan hingga izin kerja Jennie dibatalkan, kata Anil.

Konsekuensi dari pelanggaran sangat memengaruhi kehidupan Faizal, karena Jennie tidak akan diizinkan masuk kembali ke Singapura setelah menjalani hukuman penjaranya. Hal ini berarti kemungkinan besar akan menjadi akhir jalinan kisah asmara antarkeduanya yang ingin mereka resmikan, kata Anil.

Melipirnews

Related Posts

Komentar

Populer Sepekan

Rudy Chen Kenalkan Kemakmuran Muslim Shadian di Tiongkok

Menelusuri Jejak Sejarah Kota Malang Lewat Tur Jelajah Klodjian

Taman Gajah Mada Menjadi Situs Kebugaran dan Keberagaman Warga Medan

Nestapa Pengusaha Muda Tertipu Konsultan Halal

Timun atau Melon Suri yang Selalu Beredar di Jabodetabek di Bulan Suci?

Seni, Bahasa, dan Dialog Antariman: Tiga Jalan Menuju Inklusivitas Beragama di Indonesia

Menguak Misteri UFO di Malang: Ketika Intuisi dan Sains Berkolaborasi

Topeng Malangan "Panji Mangu" Menolak Usang

ARTIKEL FAVORIT PEMBACA

Memanfaatkan Setu-Setu di Depok Sekaligus Menjaganya dari Ancaman Alih Fungsi

Rudy Chen Kenalkan Kemakmuran Muslim Shadian di Tiongkok

Timun atau Melon Suri yang Selalu Beredar di Jabodetabek di Bulan Suci?

Judi Online Berlari Liar di Antara Pekerja Informal Hingga Anggota Dewan

Musik Gambus "Milik" Betawi Berunsur Kebudayaan Nusantara

Perpaduan Budaya Penambah Eksotis Masjid Ridho Ilahi, Wilangan, Nganjuk

H.A. Mudzakir, Santri dan Seniman Langka yang Pernah Dimiliki Jepara

Antara Pariwisata dan Pelestarian: Dilema Borobudur dalam Perpres 101 Tahun 2024

Melipir Mewarnai Gerabah di Museum Benteng Vredeburg

Kawasan Menteng Bergaya Eropa Jejak Peninggalan Kebijakan Daendals

Kirimkan Artikel Terbaik Anda

Kanal ini menerima sumbangsih tulisan features terkait dengan area dan tujuan kanal. Panjang tulisan antara 500-700 kata. Dikirim dengan format, yakni judul-MN-nama penulis. Isi tulisan di luar tanggung jawab redaksi.