Drama Pertentangan Duterte dengan International Criminal Court (ICC)

Duterte ditangkap sekembalinya dari Hongkong dalam rangka berkampanye untuk pertarungan memperebutkan walikota Davao

Rodrigo Duterte ditangkap interpol setibanya di bandara Manila pada Selasa (12/03/2025). Menurut pemberitaan jaringan televisi global Al Jazeera, ia ditangkap sekembalinya dari Hongkong dalam rangka berkampanye untuk pertarungan memperebutkan walikota Davao di wilayah Mindanao yang tidak lama lagi digelar. Tuduhan kejahatan melawan kemanusiaan (crime against humanity) dialamatkan kepada Duterte.

Sumber: freepik.com

Kini Duterte menginjak 80 tahun, dilahirkan tahun 1945. Walaupun sudah pernah menjadi presiden dan tergolong lanjut usia, namun semangatnya untuk terjun ke dunia politik masih menyala. Apalagi saat ini anaknya, Sara Duterte yang menjadi wakil presiden Filipina terancam dimakzulkan.

Baca juga: Rahasia Di Balik Kemajuan China

Saat menjadi presiden, Duterte mengecam keras upaya International Criminal Court (ICC) yang berpusat di Den Haag, Belanda yang mengkritisi kebijakannya dalam memerangi narkoba. Pasalnya, Duterte memberlakukan pembunuhan di luar pengadilan (extrajudicial killing) terhadap para pecandu dan pengedar narkoba di negaranya. Korban pembunuhan berkisar antara 6.000 hingga 7.000 jiwa, bahkan ada yang memperkirakan lebih dari angka tersebut. Menurut sumber kepolisian Filipina, jumlah korban mencapai angka 7.640 jiwa.

Di bawah Duterte, Filipina akhirnya menyatakan keluar dari ICC pada tahun 2018. Sebagai negara yang meratifikasi Statuta Roma, juga diakhiri pada 17 Maret 2019.

Ketika diwawancarai James Bay dari Al-Jazeera, pengamat politik dari University of Manila, Richard Heydarian menyatakan, "ICC telah mengumpulkan bukti-bukti di kalangan bawah selama bertahun-tahun, dan hal itu menjadi upaya kuat ICC untuk menangkap Duterte", ujarnya.

Lebih lanjut Heydarian mengatakan, perdebatan yang terjadi di Filipina terjadi seputar legalitas penangkapan yang begitu cepat, tanpa memberikan kesempatan Duterte pulang ke rumahnya. Namun hal ini tampaknya sudah dipersiapkan oleh pemerintahan Marcos Jr dan langsung berkoordinasi dengan ICC yang langsung membawanya ke Den Haag.

Baca juga: Panda di Luar China Diberi Nama dan Fakta Lainnya

"Narasi yang berkembang di kalangan pendukung Duterte menyebutkan penahanan oleh ICC adalah ilegal. Di sini perlunya para ahli menjelaskan. Filipina baru meratifikasi Statuta Roma tahun 2011 dan menarik diri dari ICC tahun 2018, artinya kasus yang melibatkan Duterte dapat diproses berdasarkan tahun di mana Filipina masih menjadi anggota dari Statuta Roma", ujarnya menyambut pertanyaan soal legalitas dari penahanan Duterte oleh ICC.

Melipirnews

Komentar

Populer Sepekan

Kampus Berdampak: Ketika Akademisi dan Masyarakat Bersinergi Menciptakan Solusi Nyata

Memanfaatkan Setu-Setu di Depok Sekaligus Menjaganya dari Ancaman Alih Fungsi

Melampaui Batas Bahasa: Strategi Jitu Menembus Media Sastra Internasional

Nestapa Pengusaha Muda Tertipu Konsultan Halal

Alih Naskah Pecenongan, Jakarta ke Panggung Imajinasi Lagu dan Komik

Menguak Misteri UFO di Malang: Ketika Intuisi dan Sains Berkolaborasi

Tak Paham Risiko, Generasi Digital Terjebak FOMO Investasi

Semenarik Apa Menjadi Pelatih Sepakbola?

ARTIKEL FAVORIT PEMBACA

Memanfaatkan Setu-Setu di Depok Sekaligus Menjaganya dari Ancaman Alih Fungsi

Timun atau Melon Suri yang Selalu Beredar di Jabodetabek di Bulan Suci?

Rudy Chen Kenalkan Kemakmuran Muslim Shadian di Tiongkok

Musik Gambus "Milik" Betawi Berunsur Kebudayaan Nusantara

Judi Online Berlari Liar di Antara Pekerja Informal Hingga Anggota Dewan

Perpaduan Budaya Penambah Eksotis Masjid Ridho Ilahi, Wilangan, Nganjuk

H.A. Mudzakir, Santri dan Seniman Langka yang Pernah Dimiliki Jepara

Antara Pariwisata dan Pelestarian: Dilema Borobudur dalam Perpres 101 Tahun 2024

Melipir Mewarnai Gerabah di Museum Benteng Vredeburg

Kawasan Menteng Bergaya Eropa Jejak Peninggalan Kebijakan Daendals

Kirimkan Artikel Terbaik Anda

Kanal ini menerima sumbangsih tulisan features terkait dengan area dan tujuan kanal. Panjang tulisan antara 500-700 kata. Dikirim dengan format, yakni judul-MN-nama penulis. Isi tulisan di luar tanggung jawab redaksi.