Ketua STABN Sriwijaya Tangerang Apresiasi Jika Pelayanan KUA Diperluas

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggagas ide dibukanya layanan KUA untuk pernikahan bukan hanya dikhususkan kalangan umat Islam

Nomenklatur Kantor Urusan Agama (KUA) yang selama ini menjadi Satuan Kerja (Satker) Kementerian Agama di tingkat kecamatan sudah seharusnya memberikan layanan keagamaan yang diperluas tidak hanya bagi urusan Agama Islam saja, melainkan juga urusan agama lain yaitu Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Demikian ini ditandaskan Edi Ramawijaya Putra, di ruang kerjanya, Rabu siang, 6/3/2024.

Ketua STABN Sriwijaya, Edi Ramawijaya Putra, di ruang kerjanya

"Sebenarnya ini tidak mengubah tatanan yang sudah ada atau alienasi terhadap fungsi pelayanan keagamaan Islam, akan tetapi wacana oleh Menteri Agama ini adalah memperluas layanan keagamaan melalui pemanfaatan aset negara berupa Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di seluruh Indonesia beserta aparatur ASN di dalamnya," ujarnya.

Sebagai akademisi yang baru diberikan amanat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Sriwijaya, Tangerang, Banten, dirinya sangat mengapresiasi pemikiran konstruktif dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sedang hangat diperbincangkan publik belakangan ini.


"Saya rasa ini sejalan dengan agenda besar pemerintah yaitu transformasi layanan publik dan reformasi birokrasi terutama pada sektor layanan keagamaan. Di satu kecamatan bisa jadi jumlah penduduk beragama sangat heterogen, sehingga fungsi KUA sebagai layanan keagamaan bagi semua akan menjadi sebuah inovasi besar dalam sektor layanan publik. Hanya saja perlu ada sinkronisasi misal dengan Kemendagri dan Pemda karena pencatatan perkawinan selama ini dilakukan di Dinas Pencatatan Sipil," lanjutnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggagas ide dibukanya layanan KUA untuk pernikahan bukan hanya dikhususkan kalangan umat Islam. Hal itu pertama kali dilontarkannya dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada Jumat (23/02/2024) lalu. Dalam sambutannya di hadapan pegawai di lingkungan Kementerian Agama itu, dirinya berharap agar fungsi KUA dapat dikembangkan sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain umat beragama Islam saja. Tidak lupa Menteri Agama juga berharap data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.


Ketua STABN Sriwijaya, Edi Ramawijaya Putra saat dilantik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 29/2/2024

Selain itu, Menteri Agama juga melihat potensi pemanfaatan aula-aula yang ada di KUA yang bisa dimanfaatkan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat lain yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

MN

Komentar

Populer Sepekan

Ayam Lodho Trenggalek: Dari Ritual Sakral hingga Kuliner Legendaris

Dari Dapur ke Literasi: Pendokumentasian Kuliner Tradisional sebagai Warisan Budaya

Rumah Sakit Herbal China Tawarkan Wisata Kebugaran

Penjaja Soto Dikriminalisasi dan Sekaligus Dirindukan Kolonial

Kembalinya Roxette Ke Pentas Musik Dunia

ARTIKEL FAVORIT PEMBACA

Memanfaatkan Setu-Setu di Depok Sekaligus Menjaganya dari Ancaman Alih Fungsi

Rudy Chen Kenalkan Kemakmuran Muslim Shadian di Tiongkok

H.A. Mudzakir, Santri dan Seniman Langka yang Pernah Dimiliki Jepara

Melipir Mewarnai Gerabah di Museum Benteng Vredeburg

Menelusuri Jejak Sejarah Kota Malang Lewat Tur Jelajah Klodjian

Judi Online Berlari Liar di Antara Pekerja Informal Hingga Anggota Dewan

Timun atau Melon Suri yang Selalu Beredar di Jabodetabek di Bulan Suci?

Menyusuri 125 Tahun Dedikasi Ursulin dalam Pendidikan di Malang

Antara Pariwisata dan Pelestarian: Dilema Borobudur dalam Perpres 101 Tahun 2024

Musik Gambus "Milik" Betawi Berunsur Kebudayaan Nusantara