Ketua STABN Sriwijaya Tangerang Apresiasi Jika Pelayanan KUA Diperluas

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggagas ide dibukanya layanan KUA untuk pernikahan bukan hanya dikhususkan kalangan umat Islam

Nomenklatur Kantor Urusan Agama (KUA) yang selama ini menjadi Satuan Kerja (Satker) Kementerian Agama di tingkat kecamatan sudah seharusnya memberikan layanan keagamaan yang diperluas tidak hanya bagi urusan Agama Islam saja, melainkan juga urusan agama lain yaitu Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Demikian ini ditandaskan Edi Ramawijaya Putra, di ruang kerjanya, Rabu siang, 6/3/2024.

Ketua STABN Sriwijaya, Edi Ramawijaya Putra, di ruang kerjanya

"Sebenarnya ini tidak mengubah tatanan yang sudah ada atau alienasi terhadap fungsi pelayanan keagamaan Islam, akan tetapi wacana oleh Menteri Agama ini adalah memperluas layanan keagamaan melalui pemanfaatan aset negara berupa Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di seluruh Indonesia beserta aparatur ASN di dalamnya," ujarnya.

Sebagai akademisi yang baru diberikan amanat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Sriwijaya, Tangerang, Banten, dirinya sangat mengapresiasi pemikiran konstruktif dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sedang hangat diperbincangkan publik belakangan ini.


"Saya rasa ini sejalan dengan agenda besar pemerintah yaitu transformasi layanan publik dan reformasi birokrasi terutama pada sektor layanan keagamaan. Di satu kecamatan bisa jadi jumlah penduduk beragama sangat heterogen, sehingga fungsi KUA sebagai layanan keagamaan bagi semua akan menjadi sebuah inovasi besar dalam sektor layanan publik. Hanya saja perlu ada sinkronisasi misal dengan Kemendagri dan Pemda karena pencatatan perkawinan selama ini dilakukan di Dinas Pencatatan Sipil," lanjutnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggagas ide dibukanya layanan KUA untuk pernikahan bukan hanya dikhususkan kalangan umat Islam. Hal itu pertama kali dilontarkannya dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada Jumat (23/02/2024) lalu. Dalam sambutannya di hadapan pegawai di lingkungan Kementerian Agama itu, dirinya berharap agar fungsi KUA dapat dikembangkan sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain umat beragama Islam saja. Tidak lupa Menteri Agama juga berharap data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.


Ketua STABN Sriwijaya, Edi Ramawijaya Putra saat dilantik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 29/2/2024

Selain itu, Menteri Agama juga melihat potensi pemanfaatan aula-aula yang ada di KUA yang bisa dimanfaatkan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat lain yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

MN

Komentar

Populer Sepekan

Kampus Berdampak: Ketika Akademisi dan Masyarakat Bersinergi Menciptakan Solusi Nyata

Memanfaatkan Setu-Setu di Depok Sekaligus Menjaganya dari Ancaman Alih Fungsi

Melampaui Batas Bahasa: Strategi Jitu Menembus Media Sastra Internasional

Nestapa Pengusaha Muda Tertipu Konsultan Halal

Alih Naskah Pecenongan, Jakarta ke Panggung Imajinasi Lagu dan Komik

Menguak Misteri UFO di Malang: Ketika Intuisi dan Sains Berkolaborasi

Tak Paham Risiko, Generasi Digital Terjebak FOMO Investasi

Semenarik Apa Menjadi Pelatih Sepakbola?

ARTIKEL FAVORIT PEMBACA

Memanfaatkan Setu-Setu di Depok Sekaligus Menjaganya dari Ancaman Alih Fungsi

Timun atau Melon Suri yang Selalu Beredar di Jabodetabek di Bulan Suci?

Rudy Chen Kenalkan Kemakmuran Muslim Shadian di Tiongkok

Musik Gambus "Milik" Betawi Berunsur Kebudayaan Nusantara

Judi Online Berlari Liar di Antara Pekerja Informal Hingga Anggota Dewan

Perpaduan Budaya Penambah Eksotis Masjid Ridho Ilahi, Wilangan, Nganjuk

H.A. Mudzakir, Santri dan Seniman Langka yang Pernah Dimiliki Jepara

Antara Pariwisata dan Pelestarian: Dilema Borobudur dalam Perpres 101 Tahun 2024

Melipir Mewarnai Gerabah di Museum Benteng Vredeburg

Kawasan Menteng Bergaya Eropa Jejak Peninggalan Kebijakan Daendals

Kirimkan Artikel Terbaik Anda

Kanal ini menerima sumbangsih tulisan features terkait dengan area dan tujuan kanal. Panjang tulisan antara 500-700 kata. Dikirim dengan format, yakni judul-MN-nama penulis. Isi tulisan di luar tanggung jawab redaksi.