Pendidikan Dasar Tanpa Pungutan: Siapa yang Menanggung Biayanya?

Kajian ini menemukan bahwa gaji guru memiliki hubungan positif dengan capaian belajar murid
Pendidikan dasar tanpa pungutan terdengar sederhana. Orang tua tidak lagi dibebani biaya sekolah, sementara anak tetap memperoleh layanan pendidikan yang layak. Namun, hasil kajian Ali dkk. (2026) menunjukkan bahwa persoalannya jauh lebih kompleks.

Dalam "Penyelenggaraan Pendidikan Dasar Tanpa Pungutan: Analisis Pembiayaan Operasional pada Sekolah Swasta" yang diterbitkan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Kemendikdasmen, Ali, N.B.V. dkk. mengkaji pembiayaan operasional sekolah swasta jenjang SD dan SMP. Kajian tersebut berdasarkan survai terhadap 240 sekolah swasta di delapan daerah di Jawa dan luar Jawa, dengan mengedepankan aspek gaji guru, tenaga kependidikan, sumber pendanaan, serta pengeluaran operasional sekolah.

Kajian ini hadir dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa pungutan, termasuk pada sekolah swasta. Putusan tersebut, menurut kajian Ali dkk. (2026), menuntut penataan ulang skema pembiayaan agar kewajiban pendidikan dasar tanpa pungutan dapat dijalankan secara nyata.

Persoalan Biaya

Rata-rata biaya operasional personalia mencapai sekitar Rp3,1 juta per murid per tahun di SD swasta dan Rp3,4 juta di SMP swasta. Angka tersebut lebih tinggi daripada biaya operasional nonpersonalia yang diperkirakan sekitar Rp1,2 juta untuk SD dan Rp1,8 juta untuk SMP. Komponen terbesar berasal dari gaji guru non-ASN dan tenaga kependidikan. 

Temuan ini memperlihatkan bahwa pembiayaan guru merupakan bagian penting dalam keberlangsungan sekolah swasta. Ali dkk. (2026) menyebut, “Komponen terbesar biaya operasional personalia berasal dari gaji guru non-ASN dan tenaga kependidikan.”

Baca juga: BRIN Kritik Kolonisasi Pengetahuan tentang Masyarakat Adat

Persoalan tersebut menjadi lebih terlihat jika sekolah dibandingkan berdasarkan ada atau tidaknya pungutan. Pada SD swasta yang tidak menerima BOSDA, misalnya, biaya operasional personalia di sekolah bebas pungutan hanya sekitar Rp1,14 juta per murid per tahun. Sementara itu, sekolah yang masih menarik pungutan mencapai sekitar Rp3,62 juta. Gaji guru menjadi komponen pembeda terbesar.

Pada jenjang SMP, pola yang sama muncul. Sekolah bebas pungutan memiliki biaya personalia sekitar Rp2,61 juta per murid per tahun, sedangkan sekolah dengan pungutan mencapai Rp3,80 juta. Selisihnya hampir Rp1,2 juta per murid per tahun. Angka pengeluaran yang lebih rendah di sekolah bebas pungutan tidak serta-merta menunjukkan bahwa sekolah tersebut membutuhkan biaya lebih sedikit. Kajian justru memperingatkan bahwa pengeluaran aktual yang rendah dapat mencerminkan “kondisi kekurangan pembiayaan (underfunding), bukan efisiensi biaya.”

Kesejahteraan Guru

Ada temuan lain yang menarik. Kajian ini menemukan bahwa gaji guru memiliki hubungan positif dengan capaian belajar murid. Hubungannya cukup kuat dengan kemampuan literasi (r = 0,52) dan lebih lemah dengan kemampuan numerasi (r = 0,35). 

Artinya, sekolah yang mampu memberikan penghasilan lebih baik kepada guru cenderung memiliki capaian literasi dan numerasi murid yang lebih tinggi. Namun, temuan ini menunjukkan keterkaitan, bukan membuktikan bahwa kenaikan gaji guru secara langsung menyebabkan peningkatan hasil belajar. 

Bagi orang tua, temuan ini membawa persoalan pembiayaan sekolah ke ruang yang lebih dekat dengan pengalaman sehari-hari. Biaya pendidikan tidak berhenti pada gedung, buku, listrik, atau kegiatan sekolah. Di dalamnya terdapat biaya untuk mempertahankan tenaga pendidik yang menjalankan proses pembelajaran setiap hari.

Dari Mana Sekolah Mendapatkan Uang?

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana sekolah membiayai kebutuhan tersebut jika tidak diperbolehkan menarik pungutan. Data kajian menunjukkan adanya perbedaan yang cukup mencolok dalam sumber pembiayaan antara sekolah bebas pungutan dan sekolah yang masih menarik pungutan. 

Pada SD yang menarik pungutan, 84,5 persen penerimaan berasal dari sumber lain, termasuk iuran atau SPP, sementara BOSNAS menyumbang 13,4 persen dan BOSDA 2,1 persen. Pada jenjang SMP, 75,6 persen penerimaan sekolah yang masih menarik pungutan juga berasal dari sumber lain, sedangkan BOSNAS menyumbang 19,5 persen dan BOSDA 4,9 persen.

Baca juga: Seberapa Maju Bahasa di Indonesia? Ipebas Mengukurnya

Secara keseluruhan, BOSNAS dan BOSDA baru menutup sekitar 20–21 persen biaya operasional sekolah swasta. Padahal, kebutuhan minimum diperkirakan mencapai sekitar Rp4,3 juta per murid SD dan Rp5,2 juta per murid SMP setiap tahun. Artinya, sekitar 79–80 persen kebutuhan pembiayaan masih perlu dipenuhi dari sumber lain. Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan pendidikan dasar tanpa pungutan membutuhkan skema pembiayaan yang dapat menggantikan sumber dana dari orang tua secara memadai.

Berapa Biaya Pendidikan Tanpa Pungutan?

Berdasarkan hasil analisis Ali dkk. (2026), kebutuhan operasional minimum sekolah swasta diperkirakan sebesar Rp4,3 juta per murid per tahun untuk SD dan Rp5,2 juta untuk SMP. Angka tersebut merupakan gabungan biaya personalia dan nonpersonalia. 

Angka tersebut belum memasukkan kebutuhan investasi jangka panjang seperti pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana. Karena itu, kajian menempatkan angka tersebut sebagai batas bawah kebutuhan layanan dasar, bukan sebagai tarif nasional yang harus diberlakukan seragam pada semua sekolah.

Dengan kata lain, sekolah “gratis” bagi orang tua tetap membutuhkan biaya yang nyata. Ada guru yang harus dibayar, ruang kelas yang harus dirawat, listrik dan air yang harus tersedia, bahan pembelajaran yang harus disediakan, serta berbagai kebutuhan lain agar proses belajar tetap berjalan.

Perlu Sistem Pembiayaan Kuat

Kajian Ali dkk. (2026) menawarkan beberapa pilihan kebijakan, antara lain peningkatan bertahap BOSNAS dengan mempertimbangkan Indeks Biaya Pendidikan, pengembangan BOSNAS khusus untuk biaya personalia, serta integrasi BOSNAS dan BOSDA untuk mendukung pembayaran guru non-ASN.

Bagi keluarga, persoalan pendidikan tanpa pungutan pada akhirnya bukan sekadar apakah sekolah meminta SPP atau tidak. Yang lebih menentukan adalah apakah sistem pembiayaan mampu memastikan guru dibayar secara layak dan sekolah memiliki cukup dana untuk menyediakan layanan pendidikan yang bermutu.

Kajian tersebut menyimpulkan bahwa bantuan publik yang tersedia saat ini belum cukup untuk menutup kebutuhan operasional sekolah swasta. Kondisi itu membantu menjelaskan mengapa praktik pungutan masih bertahan di sejumlah sekolah swasta meskipun mandat pendidikan dasar tanpa pungutan telah ditegaskan secara konstitusional.

Latifah/melipirnews.com

Posting Komentar

0 Komentar