Pada peristiwa pembubaran paksa, kekhusukan beribadah tentunya berubah menjadi horor serta ketakutan manakala dipaksa untuk membubarkan diri
Ilustasi hubungan antarumat beriman |
Pada peristiwa pembubaran paksa, kekhusukan beribadah tentunya berubah menjadi horor serta ketakutan manakala dipaksa untuk membubarkan diri. Bahkan bukan tidak mungkin mendatangkan trauma bagi sebagian jemaat. Aparat negara pun bertindak cukup tegas. Peristiwa pembubaran beribadah di Bandar Lampung mengarah pada keterlibatan ketua RT yang lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Kelompok yang menjadi target penolakan ini sekarang bukan hanya diarahkan pada kelompok agama tertentu saja. Pada situasi di suatu daerah yang mana umat suatu agama lebih sedikit secara jumlah, maka mereka sangat rentan menjadi sasaran pelarangan dan penolakan beribadah secara komunal di daerah tersebut. Celakanya daerah-daerah yang tergolong daerah maju, ditandai dengan pergerakan ekonomi dan industri yang ada, justru sering dihantam peristiwa penolakan seperti ini.
Daerah seperti ini umumnya penduduknya beragam. Industri yang menggeliat membuka peluang datangnya para pekerja dari luar daerah. Datangnya para pekerja ini sekaligus membawa serta datangnya budaya dan keyakinan yang bukan tak mungkin berbeda dengan karakter warga lokal. Di lain pihak, industri ternyata kurang sinkron dengan karakter warga lokal. Atau bisa juga dibalik, warga lokal kurang bisa menyesuaikan irama dunia industri. Akibanya pelan namun pasti, warga lokal mulai jadi penonton. Sejauh mereka bisa mengakses industri, tidak lebih dari pekerjaan sektor informal di sekelilingnya. Mereka bukan pemeran utama. Bukan mustahil masalah penolakan rumah ibadah juga diwarnai dengan nuansa kegamangan seperti ini.
Sekali lagi walaupun bukan monopoli kelompok agama tertentu yang menjadi sasaran, beberapa kelompok umat gereja mengalami peristiwa seperti ini. Pertanyaan menarik selanjutnya adalah bagaimana gereja-gereja di Indonesia menyikapi kondisi seperti ini?
Menurut pengamatan Agustina Raplina Samosir dkk dalam artikelnya berjudul, Gereja dan krisis kebebasan beragama di Indonesia (Kurios; Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen Vol 8, No. 2, Oktober 2022), kalangan gereja terbagi empat pandangan.
Pertama, menunjukkan sikap pragmatis yaitu sikap mementingkan stabilitas institusi secara makro yang lebih banyak tidak bermasalah, lebih memilih faktor kenyamanan, juga menghindari konflik dan kritik terhadap negara.
Kedua, penulis artikel itu menyebutnya negative solidarity, yaitu sikap saling membalas dengan melakukan perilaku serupa kepada kaum minoritas di daerahnya sebagai bentuk solidaritas terhadap saudara seiman yang menjadi korban di wilayah lain.
Ketiga, memperjuangkan nilai-nilai kebebasan beragama sekalipun tidak populer seperti ditunjukkan beberapa gereja yang tetap fight memperjuangkan kebebasannya walaupun mengalami pelarangan.
Keempat, mengkritisi respons pribadi gereja terhadap kasus-kasus intoleransi baik terhadap gereja maupun rumah ibadah lainnya.
Celakanya daerah-daerah yang tergolong daerah maju, ditandai dengan pergerakan ekonomi dan industri yang ada, justru sering dihantam peristiwa penolakan seperti iniMungkin masih bisa ditambahkan pandangan lain, yang bukan dari sisi pandangan kalangan gereja saja. Demikian karena pelarangan ibadah juga dialami kelompok agama lain. Tentu pandangan akan lebih berwarna bilamana juga membuka diri terhadap pandangan dari lebih banyak kalangan.
Namun tidak boleh lupa, bahwa bangsa ini terlanjur menempatkan urusan agama menjadi salah satu urusan prioritas. Teramat riskan bila persoalan yang melibatkan umat beragama seperti ini tidak diperhatikan.
MN
Komentar
Posting Komentar